Rancangan Permen Jaminan Sosial PMI Disusun, KemenP2MI Perkuat Perlindungan PMI
JAKARTA – KemenP2MI mengadakan diskusi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang digelar oleh Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Wahyudi Putra.
Rancangan tersebut akan mengatur mengenai nilai manfaat yang diperoleh Pekerja Migran Indonesia atas pembayaran iuran jaminan sosial. Melalui mekanisme ini, setiap pekerja migran yang mengalami risiko selama masa kerja akan mendapatkan manfaat sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu aspek penting dalam rancangan ini adalah pemberian bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami tindak kekerasan fisik, pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kecelakaan kerja, maupun PHK yang bukan disebabkan oleh faktor pekerjaan.
Selain itu, rancangan peraturan ini juga mengusulkan adanya bantuan beasiswa pendidikan maupun pelatihan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja migran serta memperluas kesempatan pendidikan bagi generasi selanjutnya.
Proses penyusunan rancangan dilakukan melalui diskusi intensif antara KemenP2MI dan para pemangku kepentingan terkait. Melalui pembahasan bersama ini, akan dilakukan perhitungan dan penyesuaian agar rancangan peraturan menjadi lebih komprehensif dan implementatif.
“Harapannya, rancangan peraturan ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan pemenuhan hak-hak sosial para pekerja migran,” ucap Wahyudi Putra.
KemenP2MI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia melalui kebijakan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan pekerja migran. []
