September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ratusan Calon PMI di Bogor Diedukasi Pengetahuan Aturan Kepabeanan

2 min read

JAKARTA – Bea Cukai Bogor berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (preliminary education) untuk para calon pekerja migran Indonesia, pada Kamis (18/7/2024).

Peserta kegiatan adalah 132 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea untuk bekerja pada perusahaan manufaktur.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar para pekerja migran memahami ketentuan terkait importasi barang, baik melalui skema barang kiriman, barang bawaan penumpang maupun barang pindahan.

“Pemahaman ini penting agar tidak terjadi disinformasi yang nantinya akan merugikan para pekerja migran saat pulang atau mengirim barang ke tanah air,” ujar Erli.

Erli mengatakan materi yang disampaikan meliputi penjelasan tugas dan fungsi Bea Cukai, ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ketentuan importasi barang bagi pekerja migran Indonesia, serta tata cara registrasi IMEI.

“Para pekerja migran Indonesia yang mengirim barang dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN (pajak pertambahan nilai) dan dikecualikan dari PPh (pajak penghasilan) atas barang yang dikirimnya sepanjang memenuhi ketentuan,” ujar Erli.

Erli menambahkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dapat diberikan dengan ketentuan pekerja migran Indonesia harus tercatat dalam Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), maksimal tiga kali pengiriman dalam satu tahun, serta nilai barang per pengiriman maksimal USD500.

Sementara untuk ketentuan mengenai registrasi IMEI, para pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI juga bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ketika meregistrasikan IMEI di Bea Cukai.

Namun, tiap-tiap orang hanya dapat meregistrasikan paling banyak dua perangkat HKT (handphone, komputer, dan telepon genggam) dalam satu kali kedatangan dalam satu tahun.

“Kami berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Erli. []

Advertisement
Advertisement