April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Razia di Lima Lokasi, Enam Perempuan Paperan yang Terlalu rajin Bekerja Ditangkap Imigrasi

1 min read

HONG KONG – Penegakan hukum akan legalitas pekerja asing pada sektor apapun di Hong kong gencar dilakukan. Disamping upaya pencegahan melalui berbagai sosialisasi, upaya penangkapan juga dilakukan dalam rangka memberi efek jera sekaligus memutus rantai.

Terkini, Imigrasi Hong Kong sejak 28 Desember hingga hari ini (30/12/2022) atau selama 2 hari berturut-turut gencar melakukan razia di lima lokasi yang antara lain proyek konstruksi, perbelanjaan, serta rumah makan.

Dari lima lokasi tersebut, aparat berhasil menemukan 14 orang, dengan rincian 3 pemberi kerja atau majikan dan 11 pekerja.

Dari 11 pekerja, kedapatan ada 6 orang perempuan paperan yang sebelumnya berlatar pekerja rumah tangga asing tengah bekerja di restauran.

Sedangkan 5 pekerja lainnya merupakan pekerja asing pria yang bekerja di pusat kontruksi atau proyek bangunan.

Atas temuan ini, sumber dari Imigrasi mengingatkan, bagi warga asing yang bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggal atau visanya akan dikenai sangsi pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda HKD 50 ribu.

Sedangkan bagi pemberi kerja akan dikenai sangsi pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda HKD 100 ribu. []

Advertisement
Advertisement