Rencana Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis pada 2026 Dibatalkan Menteri Purbaya
1 min read
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang rencananya akan diterapkan pada 2026. Keputusan ini diambil melihat kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai belum terlalu baik.
“Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” beber Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, Purbaya berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan mengenai potensi pengenaan cukai MBDK.
“Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” imbuhnya.
“Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya berhasil, kita akan pungut di second half. Artinya ekonomi tumbuh di atas 6%” harap Purbaya.
Pengenaan cukai MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026, bahkan setorannya ditarget dapat mencapai Rp 7 triliun. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara.
“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,” jelasnya. []
