Resmi, Mahkamah Agung RI Melarang Pernikahan Beda Agama
JAKARTA – Mahkamah Agung atau MA RI telah melarang adanya pernikahan berbeda agama. Melansir laman Kementerian Agama, Mahkamah Agung melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Surat tersebut diterbitkan setelah mendapat desakan dari banyak kalangan seputar pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri.
Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, dijelaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengadili permohonan pernikahan beda agama, para hakim harus berpegang pada ketentuan:
- Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Alasan dilarangnya pernikahan beda agama tidak hanya dalam agama Islam saja, namun juga agama-agama lainnya yang melarang calon suami dan istri berbeda agama.
Permintaan untuk diresmikan larangan menikah beda agama, dikarenakan adanya rasa gelisah masyarakat atas permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh pengadilan.
Sedangkan sebelumnya, Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil selalu menolak permohonan pernikahan beda agama.
Sehingga SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini menjadi tabayun bagi para hakim di pengadilan ketika memeriksa perkara pernikahan.
Dikatakan bahwa, saat memeriksa kasus pernikahan, sudah seharusnya hakim mengedepankan asas formal hukum pernikahan bukan hukum administrasi kependudukan.
Mereka berharap, atas diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa merekatkan dan menguatkan instansi negara.
Diharapkan juga, agar UU Perkawinan dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. []