April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Resmi Menjadi Tersangka, Polri Keluarkan Red Notice untuk Pendeta Saifuddin Ibrahim

2 min read
Pendeta Saifuddin dinjyatakan sebagai tersangka, Polri keluarkan Red Notice (Kolase Foto Istimewa)

Pendeta Saifuddin dinjyatakan sebagai tersangka, Polri keluarkan Red Notice (Kolase Foto Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Saifuddin sempat meminta 300 ayat di dalam Al-Qur’an dihapus melalui video di YouTube.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik siber,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (30/03/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS). Dedi mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

“Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” ujarnya.

Polri akan melakukan segala upaya untuk menuntaskan kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan dengan mengeluarkan red notice terhadap Saifuddin. Sebab, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.

“Dengan ditetapkan saudara SI sebagai tersangka tentu segala upaya dilakukan termasuk yang tadi (red notice) tapi masih proses,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/03/2022).

Ramadhan menyebut, Saifuddin memantau berita mengenai dirinya. Hal itu diketahui dari video terbaru yang menunjukkan dirinya merespon atas berita tersebut.

“Ada postingan yang dibuat saudara SI yaitu video yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya dia memantau,” ujar Ramadhan.

Polisi pun meminta Saifuddin untuk kooperatif terhadap kasus yang menjerat dirinya. Polisi akan menunggu pertanggungjawaban dari Saifuddin.

“Kami sampaikan kepada saudara SI, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai Warga Negara Indonesia, berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang ia perbuat,” ucap Ramadhan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pernyataan Saifuddin di dalam video termasuk kategori penisataan agama. Sebab, penghapusan ayat Al-Qur’an menyerang ajaran pokok dalam agama Islam, yang dalam undang-undang menjadi barometernya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta penindakan hukum dapat berjalan lantaran pembuatan PNPS 1/1965 telah mengingatkan agar penoda agama tidak dihakimi masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan.

Menurut Mahfud, Undang-Undang ini masih sangat relevan sampai sekarang. Alasannya, termasuk Undang-Undang yang lolos saat revisi pada masa Orde Baru.

“[Saifuddin menyinggung] ajaran pokok dalam Islam itu. Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” tuturnya. []

Advertisement
Advertisement