April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Resmi, Pembebasan Biaya Penempataan Untuk Seluruh Calon Pekerja Migran Diberlakukan

3 min read

JAKARTA – Sebuah kabar yang dijanjikan oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2021 kemarin, dimana saat itu melalui BP2MI, pemerintah menyatakan menunda sampai 6 bulan kedepan penerapan zero cost atau bebas biaya untuk penempatan pekerja migran ke negara tujuan akhirnya terjawab tadi malam (12/08/2021).

Menjelang pergantian hari, kepala BP2MI, Benny Rhamdani meresmikan peluncuran pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan.

Dalam program yang diluncurkan tersebut, calon PMI akan mendapatkan pinjaman dari KUR BNI sebesar biaya penempatan yang dibutuhkan.

“Berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tepatnya di Pasal 30, ditegaskan Ayat 1 menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang-undang ini telah lahir empat tahun lalu, tepat di tahun 2017,” ujar Benny.

Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.

Masa Berlaku Kebijakan Zero Cost Penempatan PMI Diundur Enam Bulan, Kepala BP2MI Siap Mundur Jika Tidak Berjalan

Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit.

Terkait dengan berapa kali atau berapa lama tenor pembayaran angsuran untuk mengembalikan pinjaman KUR BNI tersebut, Benny tidak menjelaskan terperinci dalam kesempatan tersebut.

Dengan diluncurkannya program KUR BNI untuk calon PMI, secara resmi setiap calon PMI akan memiliki hutang kepada bank BNI yang harus dibayar untuk menggantikan potongan biaya penempatan seperti sebelumnya telah diberlakukan.

Benny mengatakan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Pada pasal penjelasan, tidak ada penjelasan siapa yang harus dibebaskan, siapa yang harus jadi prioritas negara untuk tidak dibebani biaya penempatan, pada sektor pekerjaan apa, dan mereka yang bekerja di negara penempatan mana.

“Sehingga saya memaknai perintah 30, yang disebut pekerja migran Indonesia yang tidak dapat dibebani biaya penempatan adalah seluruh pekerja migran Indonesia yang setiap tahun di luar kondisi pandemi kurang lebih harus kita berangkatkan 270.000 pekerja migran Indonesia,” ujar dia.

Ternyata, Jika Zero Cost Penempatan PMI Diberlakukan Sekarang, Hanya PMI asal Jawa Timur yang Bisa Menikmati

Menurut Benny, jika menggunakan cost structure moderat yaitu Rp30 juta yang dibutuhkan setiap PMI untuk berangkat ke negara penempatan, maka setidaknya negara harus menyediakan anggaran kurang lebih Rp8,7 triliun untuk memberikan modal bekerja kepada 270.000 PMI setiap tahun.

“Pertanyaannya sanggupkah negara menyediakan anggaran Rp8,7 triliun setiap tahun. BP2MI sebagai badan yang anggarannya paling kecil di negara ini, untuk mengajukan penambahan anggaran kan butuh perjuangan yang sangat besar, terlebih jika negara harus menyediakan anggaran Rp8,7 triliun setiap tahun,” ujar dia.

Jika BP2MI pasrah dengan kondisi itu, Benny mengatakan artinya PMI untuk kebutuhan modal bekerja harus menjual harta kekayaan milik keluarga atau meminjam pada rentenir dengan bunga 28,8 persen. Itu adalah sandra dan jeratan yang secara sistematis memiskinkan PMI.

“Mereka punya mimpi indah, harapan, cita-cita, agar keselamatan dan masa depan keluarganya bisa ditanggung dari hasil kerja mereka selama di luar negeri. Tapi banyak dari mereka yang harus kembali tidak memiliki apapun di luar mereka yang harus mengalami berbagai eksploitasi selama di negara-negara penempatan,” katanya.

Sebelumnya, ia menjelaskan, PMI mendapatkan pinjaman, namun diberikan di akhir setelah mengikuti semua proses dan tahapan bahkan untuk mengeluarkan banyak biaya itu menjelang terbang ke negara penempatan. Itu secara substansi tidak dibutuhkan lagi oleh PMI, kecuali menjadi jeratan dan sandara agar mereka tetap menjadi mangsa atas pinjaman dengan bunga 28,8 persen.

PMI, kata Benny, menjadi katalis dan penjamin, bahkan keluarganya atas pinjaman itu sehingga mereka dikejar-kejar pihak ketiga atas pinjaman itu.

Mereka harus berhadapan dengan segala risiko karena persyaratan sangat sulit dipenuhi yang akhirnya mereka harus tunduk terjebak pada persyaratan lain di luar ketentuan yang secara liar justru dinikmati pemberlakuannya oleh banyak pihak. Dan negara saat itu, kata Benny, seolah tidak berdaya.

Tentang Bebas Biaya Penempatan PMI, Pemerintah Diminta Tegas dan Jelas

“Sehingga BP2MI dengan BNI hari ini akan meluncurkan program kredit tanpa agunan dan berikutnya kredit usaha rakyat, yang secara regulasinya sedang dibahas secara serius BP2MI dengan Kemenko (Ekonomi),” ujar dia.

Pinjaman hari ini justru diberikan di awal kepada PMI, maka uang yang digunakan benar-benar untuk modal bekerja dan membiayai semua tahapan dan proses sebelum mereka berangkat ke negara penempatan. BNI akan mengenakan bunga 11 persen atas pinjaman itu, dan Jasindo akan menjadi penjamin atas segala risiko pinjaman PMI tersebut.

Sebagai catatan, PMI memberikan devisa sebesar Rp159,6 triliun pada negara, hampir setara dengan sektor migas di Indonesia. []

Advertisement
Advertisement