Revisi Aturan Jamsos untuk Pekerja Migran Selesai Pekan Ini
JAKARTA – Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia ditenggat selesai pekan ini.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, beleid tersebut merupakan bagian dan aturan turunan dari UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Nantinya, [revisi atruan itu] memuat beberapa perlindungan yang diinginkan oleh pekerja migran,” ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Dinukil dari Bisnis Daily, revisi aturan ini sudah mencapai tahap finalisasi dan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secepatnya. Permenaker ini nantinya dimandatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam revisi beleid itu, pekerja migran dilindungi sebelum, selama, dan sesudah bekerja dalam masa pertanggungan selama 31 bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi walaupun kontrak 24 bulan, para pekerja migran tetap ditanggung 31 bulan. Sebelum berangkat pun, mereka diberikan perlidungan dan garansi selama 5 bulan.”
Besaran premi yang dikenakan kepada pekerja migran mencapai Rp370.000 selama 31 bulan, kecuali di Taiwan. Untuk pekerja migran di Taiwan, dikenakan premi Rp520.000 karena kontrak pekerja di sana selama 3 tahun.
Soes menambahkan, aturan turunan lainnya akan selesai tahun depan sesuai dengan mandat waktu yang diberikan selama 2 tahun dalam pembuatan PP, Permen, dan aturan lainnya setelah UU itu tebit.
Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf berpendapat aturan turunan tersebut akan memperjelas ketentuan layanan perlindungan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan tenaga kerja.
”Saya harus menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan belum menambah layanan, baru empat layanan. Layanan lain di masukan ke kecelakan kerja.”
Padahal, kata Dede, BPJS Ketenagakerjaan diberikan keleluasaan menambah layanan untuk pekerja migran dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta di negara lain yang diakui pemerintah. [WDH]