April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rita Krisdianti Dijatuhi Hukuman Mati

2 min read
Orang tua Rita Krisdianti, PMI Hong Kong yang tersandung ancaman hukuman mati mengadu ke DPRD Ponorogo didampingi KAMI (foto ApakabarOnline.com | Asa)

Orang tua Rita Krisdianti, PMI Hong Kong yang tersandung ancaman hukuman mati mengadu ke DPRD Ponorogo didampingi KAMI (foto ApakabarOnline.com | Asa)

HONG KONG | MALAYSIA – Masih ingat Rita Krisdianti, eks pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia? Setelah ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Penang, Malaysia, 2013 lalu, Pengadilan Tingkat Pertama Penang memvonis PMI yang sempat berpindah kerja ke Makau itu dengan hukuman mati.

“Pagi ini sudah diputus vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama Penang, Malaysia,” kata Konsul Kepolisian Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Danur Lieantara, saat dikonfirmasi Apakabar Plus, Senin (30/5).

Konsul Danur mengaku telah menerima kebenaran tentang vonis tersebut dari Konsul Kepolisian KJRI Penang. Ia juga menegakan, vonis itu bukanlah akhir dari proses hukum yang harus diterima Rita.

“Selanjutnya, dapat diupayakan banding atas putusan tersebut,” ujar Danur.

Indonesia Banding

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. “Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding,” ujarnya, seperti dilansir BBC Indonesia.

Sebagaimana kronologi kasus yang pernah diterima Apakabar Plus, pada 4 Mei 2012 Rita terakhir kali menandatangani kontrak kerja di Hong Kong. Pada tahun berikutnya, 2013, dia pindah kerja ke Makau.

Pada bulan Juli 2013, perempuan kelahiran Ponorogo, 1 Mei 1988 itu kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 4 kilogram di bandara Penang. Di pengadilan, ia pun dituntut hukuman mati.

Sebagai upaya pembelaan, KJRI Penang telah membentuk tim pengacara untuk mencari bukti-bukti meringankan. Diantaranya, mencari keberadaan Eka Suliyah. Menurut Rita, perempuan kelahiran Lampung Timur, 25 Desember 2015 itu menyuruhnya mengambil tas berisi pakaian di India untuk dibawa ke Thailand. Ternyata, tas tersebut berisi narkoba.

Menurut Rita, Eka memintanya berbisnis pakaian. Ia diminta menempuh rute Makau-Hong Kong-India-Penang-Thailand-Indonesia.

Hasilnya, KJRI Penang menemukan Eka yang juga pernah bekerja di Hong Kong dan Makau, sedang mendekam di penjara Atambua, Nusa Tenggara Timur, sejak 2 Agustus 2015, karena kasus narkoba. [Razak]

Advertisement
Advertisement