November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rombongan, Tiga PMI yang Terlalu Rajin Bekerja, Hari Ini Disidangkan di Pengadilan yang Sama

1 min read

HONG KONG – Setiap negara berdaulat di dunia ini, memiliki tata aturan terkait dengan keberadaan pekerja asing. Ada hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh pekerja asing.

Pun demikian halnya dengan di Hong Kong. Dengan tata aturan yang cukup rapi, budaya disiplin terhadap regulasi, otoritas Hong Kong cukup ketat mengawasi keberadaan praktik kerja ilegal.

Berbagai kesempatan, gelaran razia anti pekerja ilegal secara konsisten terus dilakukan. Banyak pekerja asing kedapatan melakukan pekerjaan diluar ijin yang dikantonginya. Bahkan banyak pula pekerja asing yang proses masuknya ke wilayah Hong Kong secara ilegal.

Terkini, bagian dari pekerja asing yang melanggar ketentuan tinggal tersebut diantaranya terdapat pekerja migran Indonesia.

Saking rajinnya bekerja, ketiga PMI tersebut tertangkap basah petugas gabungan yang tengah melakukan razia anti pekerja ilegal, hingga membuatnya diseret ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.

Ketiga PMI tersebut adalah W, S dan YH. Ketiganya terdaftar dengan nomor perkara masing-masing STCC145/2023, STCC3450/2023, dan  TCC568/2023.

Sebagaimana nomor perkara yang doantongi ketiganya, PMI tersebut seluruhnya hari ini akan menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

Semoga ketiganya bisa menjalani persidangan dengan lancar serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement