May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rurik Jutting Dinyatakan Bersalah, Ini Hukumannya

1 min read

HONG KONG – Rurik Jutting, mantan bankir asal Inggris dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong atas 2 kasus pembunuhan berencana. Pembunuh yang telah merenggut nyawa 2 perempuan Indonesia pada peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Wan Chai Berdarah, sekitar 2 tahun silam, itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Rurik Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal ganda di Hong Kong, dalam keputusan bulat dewan juri,” tulis South China Morning Post dalam laporannya, Selasa (8/11).

Keputusan diambil dewan juri yang beranggotakan 9 orang, terdiri dari 4 perempuan dan 5 laki-laki, setelah berdiskusi di ruangan tertutup selama hampir 4 jam. Semua anggota dewan juri bersepakat secara bulat, Rurik Jutting bersalah atas 2 dakwaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.

“Kasus ini harus dinyatakan sebagai salah satu kasus paling mengerikan yang dibawa ke pengadilan Hong Kong,” kata Michael Stuart-Moore, hakim yang mengadili kasus ini.

Hakim Michael menyebut Rurik sebagai predator seksual yang sangat berbahaya. “Dia (Rurik) merepresentasikan bahaya ekstrim untuk wanita,” ujarnya.

Putusan ini diambil setelah dilakukannya persidangan maraton sejak 24 Oktober lalu. Pengadilan maraton ini sendiri adalah kelanjutan dari persidangan kasus sadis Tragedi Wan Chai Berdarah pada 1 November 2014 lalu. Ketika itu jasad 2 warga Indonesia itu ditemukan di apartemen Jutting di Wan Chai. Jasad Seneng ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di dalam apartemen dengan luka-luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan mayat Sumarti ditemukan di balkon, dimasukkan di dalam koper, dalam keadaan hampir membusuk. [razak]

Advertisement
Advertisement