November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Saat Masih Berstatus Pandemi, Seluruh Pasien Covid-19 Biaya Perawatannya Ditanggung Negara, Kalau Sudah Endemi Bagaimana ?

2 min read

JAKARTA –  Kementerian Kesehatan memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit masih ditanggung oleh pemerintah sampai status pandemi dicabut. Pemerintah telah menyiapkan kerangka kerja transisi menuju endemi yang rencana diimplementasikan tahun ini.

“Selama belum diumumkan Covid-19 adalah endemi, (biaya perawatan) masih ditanggung pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasanugraha lewat pesan singkat, Kamis (09/02/2023).

Pemerintah masih menanggung klaim perawatan pasien sekalipun tidak ada lagi penandaan khusus dalam APBN untuk anggaran Covid-19 seperti tiga tahun terakhir lewat program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Kunta menyebut, biaya tersebut sudah kecil seiring pasien yang masuk rumah sakit tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Biaya perawatan nantinya ditanggung masing-masing pasien apabila pandemi resmi berganti menjadi endemi. Namun, biaya perawatan pasien Covid-19 dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama pasien terdaftar sebagai peserta.

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja kesehatan terkait Covid-19 dalam PC-PEN tahun lalu mencapai Rp 61,3 triliun. Hampir separuh dari dana itu untuk membayar klaim perawatan pasien Covid-19 343 ribu pasien pada tahun 2021 dan 474 ribu pasien pada 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyusun kerangka kerja transisi menuju endemi. Rencana tersebut telah dibicarakan dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Dengan status endemi, artinya pemerintah akan mencabut status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Ia juga bercerita bahwa Presiden Joko Widodo awalnya memberikan pilihan waktu perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi antara Mei atau Juni tahun ini.

Meski demikian, Budi menawarkan waktu lain yakni 17 Agustus 2023. “Kayaknya itu waktu yang bagus memberikan hadiah ke masyarakat bahwa kita cabut status pandemi,” kata Budi sambil memperagakan percakapannya dengan Presiden Jokowi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (08/02/2023).

Namun ia mengatakan pencabutan status pandemi tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri. Pasalnya, status pandemi Covid-19 di dalam negeri mengacu status pandemi terhadap Covid-19 yang dideklarasikan WHO. []

Advertisement
Advertisement