Sampai Akhir Mei 2020, 1.058.284 Pekerja Dirumahkan, 34.179 Calon Pekerja Migran Gagal Berangkat ke Negara Penempatan
JAKARTA – Dahsyatnya dampak pageblug COVID-19 di terhadap dunia kerja dan ekonomi kian terasa. Berhenti beroperasinya perusahaan, hingga dirumahkannya lebih dari sejuta pekerja di Indonesia merupakan fakta yang nyata didepan mata.
Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang di-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas berdasar nama dan alamat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (03/06/2020).
Menurut Ida, selama ini Kemenaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.
“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan namun belum memiliki Kartu Prakerja,” terang Ida. []