Sampai Dengan Akhir 2019, 165 WNI/PMI Terancam Hukuman Mati di Berbagai Negara Penempatan
JAKARTA – Jelang akhir tahun 2019, DPR RI menghadiahi kado pemerintah dengan kabar sedih. Seperti yang diungkapkan anggota Komisi I Fraksi NasDem Willy Aditya, ada ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Willy mencatat setidaknya ada 165 WNI/PMI yang menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara. “Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah,” kata Willy beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bahkan, kata dia, data WNI yang terancam hukuman mati itu bisa bertambah dan berkurang. Willy juga mengkritik langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri yang menurutnya masih perlu diperbaiki. Salah satunya terkait soal kewenangan dan koordinasi.
“Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” kata Ketua DPP NasDem itu.
Willy berpandangan, dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri pemerintah harus lebih berhati-hati. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
“Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara di mana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” katanya.
Pemerintah juga perlu berbenah dalam hal pencatatan pekerja migran Indonesia (PMI) harus sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya.
“TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat. Maka untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga di sisi dalam negeri sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran,” katanya.
Lebih lanjut, legislator Dapil Jatim itu berharap ke depan pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di luar negeri. “Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan,” ujarnya. [Aji]