July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sampai Kuartal Ketiga 2018, 121 PMI Asal Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai Ke Pengadilan

2 min read

BOJONEGORO – Data di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menyebut dalam kuartal ketiga tahun 2018 ini, tercatat ada 121 perkara perceraian yang dilakukan oleh Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bojonegoro.

“Masalah penyebab cerai kebanyakan saling selingkuh,” kata Kepala Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Ditanya terkait kehidupan jauh antara suami dan istri apa berpotensi menimbulkan perpisahan? Lulusan Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menjawab, amat sangat berpotensi besar.

“Uang bisa dicari. Tapi kebutuhan batin tidak bisa dicari. Tapi harus dipenuhi,” ujarnya menandaskan.

Lebih lanjut, kata Jamik, rata-rata cerai yang dilakukan PMI adalah gugat, dan mereka sering memakai advokat/pengacara dalam penyelesaian masalah rumah tangga.

“Hanya datang saat mediasi, sesuai hukum acara. Setelah itu diwakili advokat masing-masing,” bebernya.

ES salah seorang PMI Hong Kong yang saat ini sedang berproses di pengadilan Agama Bojonegoro mengaku sebenarnya tidak ingin bercerai dengan suaminya. Terlebih lagi sudah punya anak. Namun menurutnya, dirinya juga mengaku tidak bisa lagi meneruskan berumah tangga dengan suaminya hanya untuk formalitas saja, sedangkan baik perilaku maupun tanggung jawab suami sudah tidak ada lagi.

“Suami saya itu punya selingkuhan. Sudah lama sekali. Dulu sampai menghabiskan uang hasil kerja saya. Saya memproses cerai ini menunggu selama 8 tahun sejak pertama kali saya mengetahui kelakuan suami saya. Alasan saya, menunggu anak saya dewasa, sehingga saya merasa harus mendengar suara anak saya. “ tutur ES

ES menambahkan, anak laki-laki sematawayang ES ternyata sangat memahami dengan apa yang terjadi pada rumah tangga orang tuanya. Saat ES meminta pertimbangan, anak laki-laki ES yang saat ini telah berusia 19 tahun dan baru saja lulus SMA menyatakan mendukung pilihan ibunya untuk mengajukan gugatan cerai.

Karena ES posisinya sedang bekerja di Hong Kong, untuk memudahkan urusannya ES membayar jasa seorang pengacara.

“Sampai suratnya cerai keluar mbayarnya 15 juta mas” terang ES

Lain ES lain pula K. K merupakan mantan PMI Malaysia yang terpaksa harus pulang kampung gara-gara mendengar kabar dari keluarga, kalau dirinya mendapat kiriman surat dari pengadilan Agama. Karena posisi K berada di Malaysia, K meminta tolong kepada keluarga, untuk membuka dan membaca apa isi dari surat tersebut.

Betapa terkejutnya K, ternyata isi surat dari pengadilan tersebut merupakan surat keputusan cerai atas sebuah gugatan yang diajukan oleh istrinya yang saat itu menurut K telah 6 tahun bekerja di Hong Kong tidak ada kabarnya.

“Saya kaget, marah, panas pokoknya. Bagaimana tidak, tiba-tiba datang surat kayak gitu, sedangkan sesuai dengan yang dituduhkan dalam surat, itu semuanya tidak benar. Setelah saya usut, ternyata mantan istri saya membayar pengacara juta-jutaan uang dihabiskan, lalu selesai perkara” sesal K.

Menanggapi pertanyaan apakah K tidak memiliki keinginan untuk memperkarakan proses perceraian yang tidak wajar tersebut, kepada ApakabarOnline.com, K menjawab dengan tegas “saya biarkan”.

“Ngapain mas saya urus, meskipun itu prosesnya saya tahu tidak beres, ngurus yang begitu juga keluar uang, belum tentu saya menang. Lagian, ngapain juga mempertahankan istri yang kelakuannya gak bener gitu. Saya malah bersyukur, berarti Allah menunjukkan jalan untuk tidak berumah tangga dengan perempuan tersebut. Hidup saya dan anak saya malah tenang” pungkas K. []

Advertisement
Advertisement