April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sampai Seribu Hari Harun Masiku Belum Ditemukan, Kesungguhan KPK Kembali Menjadi Sorotan

2 min read

JAKARTA – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersungguh-sungguh untuk mendapatkan buronan Harun Masiku. Menurutnya, hampir memasuki 1.000 hari, KPK  masih belum bisa menangkap Harun Masiku, bahkan KPK terkesan sama sekali belum mendapatkan info keberadaannya.

Selain itu, kata dia, pimpinan KPK sempat berjanji  akhir Desember 2021 akan mengejar empat tersangka tindak pidana korupsi, termasuk pelaku Harun Masiku jika pandemi Covid-19 mereda. Namun, sampai saat ini pekerja rumah besar menangkap Harun Masiku pun belum dapat terlaksana.

“Padahal sudah di  DPO (daftar pencarian orang) kan, ini patut jadi pertanyaan besar kenapa kerja KPK semakin tidak maksimal terkait urusan tangkap Harun Masiku,” ujar Azmi dalam keterangannya, Minggu (22/05/2022).

Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak 2020. Meski telah menjadi tersangka, keberadaan Harun Masiku belum juga diketahui.

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai buron. Selain itu, KPK telah meminta bantuan polisi hingga akhirnya red notice terhadap Harun Masiku terbit pada 2021.

Berlarut-larutnya kasus Masiku, kata Azmi, mendatangkan kecurigaan apakah ada pihak yang memiliki pengaruh atau adakah kekuasaan yang melindungi. Dia menilai, Harun Masiku yang belum diketahui keberadaannya seolah menimbulkan kesan ada orang lain yang disembunyikannya.

“Dari penelusuran diketahui Harun Masiku ini orang titipan siapa atau apakah ada yang dikhawatirkan dari kasus Harun Masiku? Apakah ia akan membongkar keterkaitan orang orang tertentu kah? Termasuk nyanyiannya apakah  bisa membuat ‘mematikan’ orang lain? Sehingga Harun Masiku seperti menjadi ancaman bagi pihak tertentu jika ia tertangkap,” ujar dia.

Mengingat, tegas Azmi, sejak awal terkait keberadaannya dan pelariannya yang berbuntut panjang dan membuat pelik. Bahkan terjadi  simpang siurnya data perlintasan Harun Masiku pada 6 Januari keluar dari Indonesia menuju Singapura, dan 7 Januari 2020 masuk kembali ke Indonesia.

Dia berpandangan, jika memang benar dugaan adanya pihak lain yang sengaja  atau ada kekuatan politik besar yang melindungi akan berakibat Harun Masiku hanya bisa ketangkap bila ada pemilu baru dan penggantian pemegang kekuasaan di KPK. Kata dia, sepanjang tidak ada penggantian kekuasan akan sulit atau tidak akan tertangkap Harun Masiku, karena ada kaitan rangkaian kasus ini  untuk dapat  mempertahankan kekuasaan dari orang atau kelompok tertentu tersebut.

Apalagi, lanjut Azmi, mengingat dalam  tindak pidana korupsi biasanya di mana ada pelaku utama di situ ada pelaku pembantu.

“Jadi, bagi siapa pun yang terlibat dalam korupsi Masiku jangan merasa aman, karena sewaktu-waktu orang tersebut dapat terjerat atas perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum, sebab perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya,” tegas Azmi.

Dia pun berkesimpulan, dari kasus Harun Masiku yang belum tertangkap menjelang 1. 000 hari, dapat dimaknai pimpinan KPK abai terhadap amanah kepentingan masyarakat dan perintah Undang undang KPK.

“Di sini perlu kejujuran KPK, kenapa KPK kesulitan untuk bersikap maksimal terkesan jalan di tempat. Dan sikap KPK ini  juga semakin menunjukkan kualitas penegakan hukum serta potret pelaku praktik korupsi semakin kasat mata tanpa pertanggungjawaban hukum segera bagi pelakunya. Patut dipertanyakan apakah KPK tersandera dalam kasus ini karena ada dominasi pihak lain yang ikut campur dalam kekuasaan KPK?,” ucap Azmi.[]

Advertisement
Advertisement