Sanksi Tak Tegas, Perusahaan Nakal Tetap Kirim PMI Ilegal
JAKARTA – Sampai saat ini masih saja ditemukan perusahaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang berusaha dan mengirim PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri. Hal ini terjadi karena tidak tegasnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai regulator dalam memberikan sanksi.
Kemnaker bersama lembaga pemerintah lainnya membentuk tim gabungan selalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat penampungan calon PMI, namun tidak memberikan efek jera. Ya itu tadi karena sanksi tidak tegas.
Masih adanya perusahaan nakal yang berusaha mengirim PMI ilegal ke luar negeri ini terkonfirmasi dari tim gabungan yang berasal dari lembaga pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau calon tenaga kerja Indonesia (TKI) milik PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.
Dalam sidak itu, tim gabungan menemukan 20 orang calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Singapura dan Malaysia. Dengan demikian, pengiriman calon PMI itu dibatalkan.
Tim gabungan itu terdiri dari petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Kepala Sub Bagian Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sidak itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-presodural.
“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” kata Yuli Adiratna.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.
Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.
“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara illegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” kata Yuli.
Kemnaker dan BNP2TKI sering melakukan sidak penampungan calon PMI dan selalu menemukan calon TKI ilegal. Namun, Kemnaker sebagai regulator tidak memberikan sanksi tegas kepada pemilik penampungan serta perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti berusaha mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri.
Kemnaker sebagai regulator selalu tidak transparan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan pengiriman PMI yang nakal. Kemnaker selalu tertutup dengan wartawan. Ketika sidak dilakukan juga tertutup. Wartawan hanya dikirim siaran pers saja.
Sumber SP di Kemnaker dan BNP2TKI mengatakan, sebenarnya masih oknum di dua lembaga itu yang mengambil untung dengan keberadaan perusahaan nakal yang berusaha mengirim TKI ilegal ke luar negeri.
“Itu sebabnya mereka selalu tertutup dengan wartawan. Perusahaan yang nakal tidak diberi sanksi tetapi sepertinya dijadikan “ATM” saja,” kata seorang pejabat di Kemnaker yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah menegaskan, sampai saat ini masih sebanyak 10.000 orang TKI ilegal setiap bulan dikirim ke luar negeri.
Menurut Ayub, perusahaan nakal yang mengirim TKI ilegal itu bekerja sama yang rapi dengan oknum dari kementerian tertentu dan lembaga pemerintah tertentu.
Menurut peneliti Migrant Care Anis Hidayah, sepertinya kebijakan penghentikan pengiriman TKI pekerja rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah sejak Mei 2015 justru menguntungkan sejumlah oknum. Karena itu, ia meminta pemerintah segera kaji ulang kebijakan penghentian pengiriman TKI PRT ke Timteng itu.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kemnaker, Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pengiriman PMI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.
“Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes.
Janji Soes ini bukan kali saja. Ia sering mengatakan seperti ini, namun pelanggaran yang sama terus terjadi.[sp]