April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sawit dan Migor Dilarang Diekspor Mulai Pekan Depan

2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Ini keputusan terbaru pemerintah setelah masalah minyak goreng berlarut-larut, baik langka ketersediaannya maupun harganya mahal, lebih dari lima bulan. Hal tersebut diputuskan Kepala Negara dalam rapat dengan jajaran kabinet, Jumat (22/04/2022).

Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku pada Kamis (28/04/2022) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. “Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat sore.

Jokowi menegaskan, keputusan melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng bertujuan agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri melimpah dan harganya bisa dijangkau masyarakat. Dia akan terus memantau sembari mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Saya akan memantau dan terus mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam ngeri melimpah dan terjangkau,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, produksi Crude Palm Oil (CPO) pada 2021 sebanyak 56 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan CPO untuk membuat minyak goreng hanya 8,9 juta metrik ton. Dengan demikian, kata dia, dapat dipastikan tidak ada isu kekurangan bahan baku.

Dia menjelaskan, dari 56 juta metrik ton produksi CPO Indonesia, 18,4 juta diantaranya digunakan untuk konsumsi dalam negeri. Meliputi kebutuhan pangan, oleokimia dan biodiesel. Kemudian 34,2 juta metrik ton sisanya diekspor.

Menurut Eddy, kelangkaan terjadi karena ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang berlaku pada produk CPO. Oleh karena itu, pengusaha masih melakukan penyesuaian.

Melalui kebijakan tersebut, DMO, CPO dan produk turunannya sebesar 20% dari volume ekspor harus dijual ke dalam negeri, dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk CPO Rp9.300 per kilogram (kg), dan olein Rp10.300 per kg. []

 

Advertisement
Advertisement