Sebagian dari Mereka Ada yang Merayu PMI, Mengencani Online, Memeras Uang, Puluhan Pelaku Love Scam Diciduk Imigrasi Indonesia
3 min read
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan target korban warga negara Korea Selatan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 8-16 Januari 2026.
“Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi Yusman saat konferensi pers terkait sindikat love scamming internasional di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan penerapan selective policy.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selective policy, yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang berhak berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil operasi, tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 27 WNA yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal melalui kejahatan siber love scamming.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi,” kata Yuldi.
Rinciannya, pada 8 Januari 2026, petugas mengamankan 14 WNA di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari 13 warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Kemudian pada 10 Januari 2026, tujuh WNA asal China diamankan di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya pada 16 Januari 2026, empat WNA asal China kembali diamankan di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang.
“Dua orang yang diamankan lainnya merupakan WNA warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para WNA dan keterangan saksi, sindikat ini diketahui terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber internasional.
“Lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ungkap Yuldi.
Ia menambahkan, terdapat pembagian peran yang jelas dalam sindikat tersebut, mulai dari pimpinan jaringan hingga pelaksana lapangan. Aktivitas dilakukan secara tertutup di rumah-rumah yang jauh dari keramaian.
“Target calon korban adalah orang asing atau warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, kebanyakan adalah warga negara Korea Selatan,” kata Yuldi.
Selain dugaan kejahatan siber, petugas juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius, termasuk overstay dan kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah.
“Ditemukan juga pelanggaran berupa overstay yang cukup lama dan kepemilikan dokumen WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Imigrasi menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan komputer, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal para pelaku.
Belum diketahui sejak kapan sindikat ini menjalankan kejahatannya. Begitu juga dengan jumlah serta siapa saja korban love scamming tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengembangan dan akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian ini,” kata Yuldi.
Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami, Direktorat Jenderal Imigrasi, senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tutupnya. []
