Sebar Foto dan Video Ihik Ihik Dengan PMI Hong Kong Asal Tulungagung, Papi Nakal Divonis Penjara Dua Tahun, Pak Jaksa Naik Banding
JAKARTA – Proses hukum yang dijalani oleh Papi Nakal alias Mohammad Faruk atas kejahatan yang telah dilakukan terhadap sederet PMI Hong Kong terus berjalan.
Terkini, PMI Hong Kong asal Tulungagung berinisial EN yang menjadi salah satu korban eksploitasi jasmani, rohani hingga eksplotasi ekonomi, patut sedikit menghela nafas. Pasalnya, tuntutan EN terhadap Faruk atas tuduhan telah menyebarkan foto dan video ihik ihik saat keduanya masih menjalani hubungan hiyang-hiyangan telah menuai keputusan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (27/11/2023) siang kemarin.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Namun, usai putusan dibacakan, Terhadap putusan majelis hakim PN Tulungagung ini, JPU menyatakan banding.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Dikatakannya, Faruk telah terbukti melanggar dakwaan kesatu, pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amri mengaku sikap banding ini karena ada perbedaan pendapat terhadap barang bukti sejumlah uang yang diputus jakim.
Sebelumnya JPU menuntut barang bukti uang Rp 20 juta dikembalikan kepada korban.
“Namun majelis hakim memutus uang itu justru dikembalikan kepada terdakwa MFF. Kami telah menyatakan banding,” tegas Amri.
Kasus ini bermula saat EN yang bekerja di Hong Kong berkenalan dengan Faruk lewat aplikasi kencan Tantan. Setelah pacaran, Faruk sempat datang ke Hong Kong untuk menemui EN.
Saat itulah Faruk mengambil foto dan video EN saat saat ihik ihik.
Dalam perjalanan hubungan asmara keduanya, Faruk lebih banyak menjadi beban bagi EN.
Awalnya dia meminjam uang Rp 200 juta kepada EN dan tidak pernah dikembalikan. Selanjutnya Faruk selalu minta uang kepada EN jika sedang butuh sesuatu.
Karena perilaku Faruk ini lama-kelamaan EN merasa hanya dimanfaatkan dan diporoti. Akhirnya EN memutuskan hubungan asmaranya dengan Faruk.
Namun Faruk yang tidak mau diputuskan mengancam akan menyebarkan rekaman dan video ihik ihik milik EN.
Faruk benar-benar menyebarkan video dan foto ihik ihik EN pada Maret 2023. Orang tua EN lalu melaporkan perbuatan Faruk ke Polres Tulungagung. []