April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sedang Digodog Ditingkat Menteri Kriteria Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite dan Solar di Tahun 2023

2 min read

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif belum lama ini memiliki usulan terbaru terkait kriteria kendaraan yang berhak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).

Rencana revisi peraturan terkait pembatasan kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM Pertalite kini sudah dalam meja Arifin kembali, setelah sebelumnya diusulkan ke lintas kementerian hingga Presiden.

Selanjutnya, dia mengatakan usulan terkait kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite ini akan dibahas lebih lanjut pada pekan depan.

“Pembatasan, sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan,” ujarnya, dikutip Minggu (08/01/2023).

Sayangnya, dia belum bisa membeberkan usulan-usulan khususnya kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite.

“Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi,” tambahnya.

Yang jelas, jika kementerian lain sudah setuju terkait kriteria kendaraan yang diusulkan tersebut, menurutnya baru lah Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa direvisi.

“Ini baru intern (internal). Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191 (Perpres No.191 tahun 2014),” tuturnya.

Seperti diketahui, rencana pembatasan kendaraan bermotor yang boleh mengisi BBM Pertalite sudah dikemukakan ke publik sejak tahun lalu. Nantinya, ini akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi juga direncanakan untuk diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Kelak, dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi. []

 

Advertisement
Advertisement