April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sederet Kekerasan Seksual di Pesantren di Seluruh Indonesia

3 min read

JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh pengasuh hingga pemilik pondok pesantren kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri justru dimanfaatkan pengasuh melakukan kekerasan seksual.

Yang terbaru terungkap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.

Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36), diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.

Kasus HW telah bergulir di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021. HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sidang selanjutnya digelar 21 Desember.

Kemudian, polisi tengah mendalami kasus pencabulan yang diduga melibatkan guru di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Taskmalaya, Ato Rinanto mengaku telah melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke pihak kepolisian. Terlapor merupakan guru sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren.

Terpisah, Polres Cilacap mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pelajaran agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap pada 24 November setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban melaporkan itu ke Polsek Patimuan dan kemudian ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.

“Yang membuat miris, korbannya lebih dari satu, totalnya adalah 15 korban siswi sekolah tingkat dasar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (09/12/2021).

Berikut rangkuman beberapa kasus dugaan pencabulan santri lainnya seperti melansir cnnindonesia.com, yang menjadi perhatian publik beberapa tahun ke belakang di antaranya:

 

Ogan Ilir, Sumsel

Pada September 2021 lalu publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual oleh dua pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Mereka diduga melakukan tindakan asusila terhadap 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.

Kasus itu bermula dari laporan salah satu orang tua korban. Polda Sumsel llangsung meringkus dua orang pelaku. Dua orang tersangka itu mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.

 

Trenggalek, Jawa Timur

Pelecehan seksual diduga dialami puluhan santriwati oleh guru berinisial SMT di pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka telah ditangkap kepolisian pada 24 September 2021.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dilakukan SMT. Tersangka melakukan aksinya itu sejak 2019 lalu.

 

Jombang, Jawa Timur

Selanjutnya pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, berinisial S (50) diduga mencabuli para santriwati. Kasus itu terungkap pada Februari 2020. Korbannya mencapai 15 santriwati dalam dua tahun terakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang telah memvonis S selama 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

 

Mojokerto, Jawa Timur

Pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) di Mojokerto, Jawa Timur diduga mencabuli para santri. Pengacara korban, M. Dhoufi menyatakan kliennya dicabuli sejak 2018 dengan iming-iming mendapat berkah kiai.

Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto telah memastikan pesantren milik tersangka AM belum terdaftar di Kementerian Agama.

 

Lhokseumawe, Aceh

Ketua Yayasan di salah satu pesantren, AI (45), di Kota Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena diduga melecehkan 15 santri yang masih anak-anak pada 2019 lalu. Kasus pelecehan seksual ini telah terjadi sejak akhir 2018.

 

Pinrang, Sulawesi Selatan

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial SM di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwati pada November 2021. Dalam kasus ini setidaknya empat korban melapor ke Polres Pinrang.

Komnas Perempuan mencatat 51 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dalam rentang 2015 sampai Agustus 2020. Dari total kasus itu, pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua atau 19 persen. Di posisi pertama ditempati oleh universitas dengan 27 persen.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar menyatakan pihaknya selama ini telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF untuk menciptakan pesantren ramah anak.

“Di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” kata Thobib. []

Advertisement
Advertisement