Sejak Januari Hingga September 2024, Hampir Seratur Jenazah PMI Ilegal Dipulangkan ke NTT
JAKARTA – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT menerima hampir seratus atau persisnya 91 pekerja migran sejak Januari 2024 hingga Kamis, 26 September 2024.
Petugas BP3MI NTT, Steven Gunawan dikutip dari Pos Kupang, mengungkapkan pihaknya menerima dua jenazah pekerja migran pada 26 September 2024 di terminal kargo Bandara El Tari Kupang
“Pada hari ini BP3MI NTT menerima pekerja migran non prosedural atas nama Alfonsius Mali Bere (40) beralamat di Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dan jenazah atas nama Toyoria alias Oktavianus Reo (46) beralamat di Desa Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Menurut Stefen, PMI Alfonsius meninggal akibat kecelakaan kerja sedangkan Toyoria tidak diketahui penyebab meninggalnya.
“Keduanya merupakan pekerja migran non prosedural yang telah bekerja sekitar 20 tahun di Malaysia. Alfonsius meninggal akibat kecelakaan kerja sedangkan Toyoria tidak diketahui penyebabnya karena pihak keluarga menolak melakukan autopsi,” jelasnya.
Selanjutnya kedua jenazah difasilitasi kepulangannya oleh BP3MI NTT ke alamat rumah duka.
Steven juga menambahkan bekerja ke luar negeri merupakan hak setiap orang, namun harus melalui prosedur resmi.
“Himbauan untuk masyarakat NTT, bekerja di luar negeri adalah hak setiap orang. Tetapi bekerjalah lewat jalur resmi, lewat Disnakertrans Kabupaten/Kota masing-masing, diketahui oleh pemerintah setempat dan mengurus surat-surat resmi,” pesannya.
Adapun jenazah Toyoria tiba pukul 06.10 Wita dengan pesawat Batik Air sedangkan jenazah Alfonsius tiba pukul 12.45 wita dengan pesawat Garuda. Jenazah dijemput oleh keluarga untuk dibawa ke rumah duka. []