Selama 2020, Berikut Program Prioritas yang Telah Direalisasikan BP2MI
JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendukung visi dan arahan Presiden Jokowi. Selama 2020, kebijakan tersebut diimpelentasikan dalam 9 program prioritas BP2MI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan program prioritas pertama yaitu pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program ini menjadi fokus utama tahun pertama implementasi Rencana Strategis BP2MI 2020-2024. Karena pengiriman ilegal ini menjadi akar permasalahan kepada PMI.
“Di tahun 2020, sebanyak 67,4% dari 1.725 pengaduan yang diterima BP2MI berasal dari PMI yang diberangkatkan secara ilegal. Target tahun pertama ini adalah pembentukan Satuan Tugas, penyusunan strategi dan prosedur operasional, dan pencegahan pemberangkatan ilegal berupa penggerebekan,” kata Benny di Jakarta, Kamis 31/12/2020.
Program prioritas kedua, lanjut Benny adalah penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi guna meningkatkan good governance pelayanan penempatan dan pelindungan PMI. BP2MI melakukan revitalisasi kelembagaan dari BNP2TKI menjadi BP2MI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berbeda dengan BNP2TKI yang dikelola berdasarkan fungsi yang terdiri dari Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi, Penempatan, dan Pelindungan. BP2MI disusun berdasarkan kawasan, yaitu Kawasan Asia dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa dan Timur Tengah.
“Alhamdulillah, tahun ini BP2MI memperoleh 3 penghargaan selain penghargaan WTP dari BPK atas kinerja 2019,” ujarnya.
Program prioritas ketiga yaitu menjadikan PMI sebagai VVIP dengan pelayanan serta pelindungan maksimal baik dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Benny mengatakan, tepat di peringatan Migrant Day 18 Desember 2020, Presiden telah memberikan kado istimewa berupa fasilitas layanan khusus PMI di bandara Soekarno Hatta Terminal 3. Fasilitasi tersebut yaitu Lounge PMI, Jalur Cepat PMI, Helpdesk & Media, Sosialisasi Digital dan Gerai Purna PMI.
Program prioritas keempat adalah modernisasi Sistem Pendataan Secara Terpadu SISKOP2MI yaitu sistem komputerisasi untuk pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang disesuaikan dengan proses penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Benny menjelaskan, berbeda dengan SISKOTKLN, SISKOP2MI akan menjadi single system mulai dari penyediaan informasi peluang kerja luar negeri, proses penempatan, pengaduan, fasilitasi penyelesaian masalah, hingga pemberdayaan dimana sebelumnya merupakan sistem-sistem tersendiri. Program prioritas kelima, sambung Benny, sesuai dengan amanah UU No.18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 30, BP2MI telah mengeluarkan Peraturan BP2MI No.9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Perka tersebut, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny.
Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas ladang/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran. Program prioritas keenam adalah Pembenahan Tata Kelola PMI Sea-based.
BP2MI mendorong agar PP Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran yang penyusunan sudah dilakukan selama 3 tahun ini dapat segera diterbitkan dengan masa transisi 6 bulan. Karena jika lebih dari itu, maka akan memperpanjang daftar pengaduan dan eksploitasi ABK yang ujung-ujungnya ditangani oleh BP2MI.
“Untuk mendorong pembenahan tata kelola PMI sea-based, BP2MI melakukan berbagai upaya. Seperti pembahasan PP Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran baik dalam Rapat Tingkat Menteri, Rapat Antar K/L, dan Harmonisasi PP. Pelimpahan 415 kasus ke Bareskrim Polri yang merupakan akumulasi kasus PMI Sea-based sejak tahun 2018, juga penanganan 422 pengaduan kasus PMI Sea-based dan kepulangan 22.529 ABK di tahun 2020,” tegas Benny.
Program prioritas ketujuh yaitu Penguatan Skema Penempatan PMI dalam rangka Peningkatan Penempatan PMI Terampil dan Profesional. Benny menambahkan, pandemi berdampak pada tren gap jumlah penempatan PMI sektor formal dan sektor informal yang sebelumnya semakin kecil dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, BP2MI melakukan upaya-upaya untuk kembali memperkecil gap ini. Seperti Penempatan PMI ke Taiwan melalui SP2T (Special Placement Program to Taiwan).
Sebanyak 27 PMI telah ditempatkan di sektor manufaktur, 6 PMI siap diberangkatkan, 17 CPMI dalam tahap seleksi, dan terdapat 2 Perspective Employers (perusahaan galangan kapal dan perusahaan makanan) membutuhkan 60 pekerja Peluang perluasan di sektor konstruksi, perawat di nursing home, sektor peternakan dan agromaritim Selain itu, penempatan PMI ke Jepang melalui Program Government to Government (G to G) dan SSW (Specified Skilled Worker).
Lewat Program G to G sebanyak 305 PMI diberangkatkan pada bulan Desember 2020 yang terdiri dari 23 PMI nurse 282 PMI care worker. Sedangkan melalui Program SSW sebanyak 409 PMI telah ditempatkan bekerja di Jepang. Program prioritas kedelapan yaitu Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial bagi PMI dan Keluarganya baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut Benny, perlu ada perubahan mindset untuk memberdayakan Purna PMI menjadi juragan setelah pulang. Untuk mendukungungnya, diperlukan program pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Sejak masih menjadi calon PMI, informasi program pemberdayaan sudah harus disosialisasikan sehingga calon PMI dapat merancang masa purnanya sejak sebelum berangkat ke luar negeri. Sehingga pergi migran pulang juragan,” katanya.
Sedangkan program prioritas Ke 9, sambung Benny, adalah peningkatan sinergi dan koordinasi multi stakeholder tata kelola penempatan dan pelindungan PMI serta Keluarganya.
“BP2MI tidak bisa bekerja sendiri untuk mengimplementasikan pelindungan kepada calon PMI, PMI, dan keluarganya, perlu adanya sinergi dan kolaborasi. Tahun 2020 ini BP2MI melakukan berbagai upaya dalam rangka mengajak berbagai pihak untuk memberikan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi kepada PMI dan keluarganya sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja,” pungkasnya. []