December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Selama Pandemi, Angka Penempatan PMI Turun Hingga 98%

2 min read

JAKARTA – Jumlah keberangkatan atau penempatan pekerja migran Indonesia di Provinsi Bali selama masa COVID-19 mengalami penurunan sebesar 98,28 persen, kata Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat Ony Irawan.

“Menindaklajuti Kepmen Tenaga Kerja Nomor 294 Tahun 2020 dan SE Kepala Badan BP2MI bahwa saat ini UPT BP2MI Denpasar sudah menempatkan tiga orang PMI di Agustus 2020 dan delapan orang di September 2020,” kata Ony Irawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan untuk Agustus ada tiga orang PMI diberangkatkan ke Polandia, sebagai spa therapist. Kemudian di September 2020 tercatat ada delapan orang yang berangkat sebagai spa therapist. Lima orang diantaranya diberangkatkan ke Polandia, satu orang ke Turki dan dua orang tujuan ke Maldive.

“Selama COVID-19 penempatan baru 11 orang saja, sampai dengan September ini. Penurunan juga disebabkan karena ada penghentian sementara untuk keberangkatan PMI ini,” katanya.

Menurut data BP2MI terhitung dari Januari sampai Maret 2020 ada 640 orang yang diberangkatkan. Kemudian, sejak April hingga Juli dilakukan penghentian sementara pemberangkatan PMI. Dari Agustus hingga September 2020 ada 11 orang yang diberangkatkan.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, memberlakukan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI ke negara tujuan penempatan.

Berdasarkan data Sisko P2MI sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia tertunda proses penempatannya karena kebijakan penghentian sementara tersebut.

“Baik calon pekerja migran Indonesia yang telah melakukan registrasi di Dinas Kabupaten/kota maupun yang telah terbit visa kerja,” ucapnya.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2020 telah dibuka kembali kesempatan bagi para calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.

“Sesuai keputusan Dirjen, baru ada 12 negara saja yang dibuka untuk negara penempatan PMI,” kata Ony. []

Advertisement
Advertisement