Semakin Mudah, WNA yang Masuk Indonesia Tidak Perlu Lagi Menunjukan Bukti Asuransi
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus kewajiban untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi warga negara asing pelaku perjalanan luar negeri (WNA PPLN). Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kembali sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Perubahan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pembaharuan tersebut disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan resmi, Rabu (08/06/2022).
“Dengan melihat tren kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun, Satgas Covid-19 menerbitkan addendum terhadap Surat Edaran Nomor 19 tahun 2022 tentang PPLN, dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” ujar Wiku.
Sebelumnya, WNA PPLN wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat. Ini digunakan sebagai syarat untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point.
Sementara untuk situasi dalam negeri, pemerintah mengupayakan peningkatan sektor ekonomi masyarakat dengan merelaksasi kebijakan PPKM Leveling di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 6 Juni 2022, seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berada di PPKM level 1, sementara hanya satu wilayah di luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat.
Terkait penanganan kasus Covid-19, Indonesia mencatat 520 kasus aktif baru pada Rabu (8/6). Penambahan kasus tersebut menandai total kasus positif Covid-19 di Indonesia yang mencapai 6.058.180 orang.
Berdasarkan grafik kasus mingguan, ada lima provinsi yang tercatat mengalami kenaikan kasus aktif tertinggi. Kelima provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta (30%), Banten (38%), Jawa Barat (18%), DIY (45%), dan Jawa Timur (37%).
Wiku mengatakan, kenaikan kasus ini tidak diikuti dengan kenaikan pada tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit dan kematian mingguan. Di mana tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit tetap stagnan, sedangkan kematian mingguan menunjukkan penurunan sebagai tanda yang baik.
“Meski mengalami kenaikan kasus aktif, namun masih cenderung menunjukkan penurunan angka kematian dan masih terjaganya persentase BOR di bawah 3%. Kematian mingguan terlihat bertambah jumlahnya hanya di DIY, dari satu menjadi tiga kematian dalam minggu terakhir,” kata Wiku.
Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan meski telah diberlakukan pelonggaran penggunaan masker di tempat umum. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi dosis ketiga bagi yang belum, untuk semakin meningkatkan kekebalan komunitas. []