Sempat Disangsi, Kementrian P2MI Mencabut Sangsi yang Pernah Diberlakukan ke Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla, gelar konfrensi pers tentang pengakhiran sanksi administratif P3MI di Ruang Kendali Command Center, Kantor Kementerian P2MI, Senin (2/06/2025).
Konferensi pers tersebut digelar terkait pengakhiran sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang sebelumnya dikenai penghentian sementara kegiatan, yakni PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa.
Wamen P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, “Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang tegas terhadap P3MI yang melakukan pelanggaran.”
Sanksi dicabut setelah tim Pengenaan Sanksi Administratif menyatakan bahwa ketiga BP3MI telah memenuhi kewajiban perbaikan. Di antaranya, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri telah menyerahkan daftar Pekerja Migran Indonesia dan daftar mitra kerja di negara penempatan di kawasan Timur Tengah; PT Alwihdah Jaya Sentosa telah menyampaikan surat klarifikasi dan bukti penyelesaian permasalahan terhadap tujuh CPMI/Pekerja Migran Indonesia; dan PT Tulus Widodo Putra sebanyak dua CPMI/ Pekerja Migran Indonesia; dan telah dilakukan konfirmasi terhadap sembilan CPMI/Pekerja Migran Indonesia yang menyampaikan bahwa permasalahan telah selesai dengan total pengembalian tuntutan sebesar Rp 122.300.000 oleh PT Alwihdah Jaya Sentosa dan Rp 73.500.000 oleh PT Tulus Widodo Putra.
Masing-masing P3MI juga telah menyampaikan surat pernyataan tertulis bermaterai, yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan dengan total sebanyak 426 (lima ratus empat puluh dua) CPMI untuk PT Alwihdah Jaya Sentosa dan 116 (seratus enam belas) CPMI untuk PT Tulus Widodo Putra.
Dengan pengakhiran sanksi administratif ini, maka seluruh layanan P3MI di SiskoP2MI dan pencabutan plang pengenaan sanksi, sehingga P3MI dapat melakukan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, setelah pengakhiran sanksi administratif terhadap 3 P3MI tetap berada dalam pengawasan terhadap kegaitan usahanya.
“Kami mengapresiasi P3MI yang memberikan itikad baik, menjalankan kepatuhan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan pelindung Pekerja Migran Indonesia,” ujar Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla.
Senada dengan pernyataan Wamen P2MI, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Brigjen Pol. Eko Iswantono menambahkan bahwa pentingnya melaksanakan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia secara prosedural
“Kepada rekan-rekan P3MI yang memberangkatkan saudara-saudara kita ke luar negeri diharapkan secara prosedural,” tutup Brigjen Pol. Eko Iswantono. []