March 7, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Semua Akan Dinonaktifkan, Mulai Akhir Maret 2026, Anak Dibawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Sosmed

3 min read

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan untuk menonaktifkan akun platform digital milik anak-anak.  Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/26).

Meutya menjelaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap layanan digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Ia mengungkapkan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah diperbolehkan mulai usia 13 tahun.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Ia menegaskan aturan tersebut bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, mencakup sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting karena ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Meutya menambahkan keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Pemerintah juga menegaskan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

Ia menegaskan pemerintah tidak bisa tinggal diam menghadapi berbagai risiko yang mengancam anak di ruang digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” ujar Meutya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply