April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seratus Kepala Desa Ikuti Bimtek Perlindungan PMI

2 min read

SURABAYA – Sebanyak 100 kepala desa mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka antara lain kepala desa dari  Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kab/Kota Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Lamongan dan Bojonegoro.

Bimtek yang diadakan oleh UPT-P2TK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim ini bertempat di Hotel Swiss Bellin Surabaya, mulai 13 hingga 15 Oktober 2021 .

Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Budi Raharjo, menyampaikan bimtek diadakan karena dinilai penting menyamakan persepsi tentang prosedur dalam pelayanan. Hal ini agar para pencari kerja di luar negeri terhidar dari percaloan, penipuan, dan birokrasi yang berbelit-belit, atau bahkan menjadi pekerja illegal.

“Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Undang Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelas Budi saat membacakan sambutan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, kualitas petugas mulai dari Dinas Tenaga Kerja kab/kota hingga dari desa, terutama desa kantong-kantong pekerja migran, sangat perlu ditingkatkan. Hal ini akan membantu pelayanan kepada masyarakat pencari kerja yang berminat bekerja di luar.

Adapun perubahan tata kelola pelindungan PMI dalam Undang-Undang 18 Tahun 2018 yang paling mendasar, antara lain, pertama, pasal 5 yang mengatur persyaratan sebagai PMI. Kedua, pasal 30 yang mengamanahkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketiga, pasal 38 mengamanatkan peran dan fungsi lembaga layanan terpadu satu atap (LTSA) sebagai salah satu tempat penyelesaian dokumen dan pusat pertemuan supply calon PMI dengan perusahaan penempatan selain di Disnaker kab/kota.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Komisi E, Hikmah Bafaqih, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan, kades memiliki peran yang sangat penting sebagai unit terdepan layanan negara. Kades sebagai lni terdepan harus memiliki peraturan desa terkait migrasi warganya, juga mampu penyampaian informasi serta logika risiko bila ingin bekerja di luar negeri.

“Oleh karena itu, dengan adanya bimtek dan inisiatif penyusunan Raperda Pelindungan PMI dan Keluarganya, semoga keberangkatan kerja ke luar negeri Unprosedural dan PMI yang bermasalah dapat dikurangi,” katanya. []

Advertisement
Advertisement