May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Serikat PRT di Hong Kong Meminta Kenaikan Upah Perjam Saat Tahun Baru dan Imlek

1 min read

HONG KONG – Tahun baru baik tahun baru masehi maupun tahun baru imlek merupakan hari libur di Hong Kong. Pun demikian dengan pekerja rumah tangga asing, juga berhak atas libur di tahun baru tersebut.

Namun tak jarang, karena kondisi dan tuntutan kerja di rumah majikan, disaat tahun baru, mereka tetap bekerja bahkan dengan intensitas diatas biasanya.

Hal tersebut menarik perhatian asosiasi pekerja rumah tangga di Hong Kong terkait dengan kompensasi yang harus diberikan majikan.

Dikutip dari harian Sing tao, dalam keterangan persnya kemarin (26/12/2019), Zhang Yanhuan, wakil ketua asosiasi pekerja rumah tangga di Hong kong menyatakan, untuk tahun baru 2020 dan tahun baru imlek depan, kompensasi yang dibayarkan majikan saat memperkerjakan mereka di dua momen tersebut hendaknya dinaikkan.

Zhang menyebut, jika di tahun-tahun sebelumnya, seorang PRT diberi kompensasi pembayaran sebesar HKD 130 per jam, untuk tahun 2020 dan imlek depan, mereka menyarankan agar dinaikan menjadi HKD 150/jam.

Hal tersebut mempertimbangkan perkembangan kebutuhan ekonomi para pekerja rumah tangga agar tetap bisa menyesuaikan. []

Advertisement
Advertisement