December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sering Diludahi Majikan, Masripah Malah Di Bui 4 Bulan

2 min read

Singapura – Sejak Bekerja di rumah majikannya pada Januari 2016 silam, hampir setiap hari Masripah mendapat perlakuan menyakitkan. Bukan kekerasan fisik sebenarnya, melainkan pelecehan harga diri yang berupa diludahi.

Kejadian seperti ini selalu terjadi setiap kehendak majikannya tidak terlayani. Hingga puncaknya, pada 17 Mei kemarin, Masripah yang tidak kuasa menahan sakit hatinya, secara spontan menampar muka majikannya beberapa detik setelah majikannya meludahi masripah dengan luir dan nasi yang sudah dikunyah dalam mulutnya.

Majikan Masripah, Ng Poh Lin (94) kemudian memberitahu anaknya, hingga perkara ini berbuntut panjang. NG Poh Lin di periksakan ke rumah sakit Tan Tock Seng atas kejadian tersebut. Namun dokter tidak bisa memberikan hasil visum, lantaran tamparan Masripah tidak meninggalkan jejak.

Tak berhenti sampai disitu, anak Ng Poh Lin yang tetap tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan barang bukti rekaman CCTV. Lalu, Masripah pun masuk kedalam sel tahanan.

Beberapa waktu setelah masripah masuk tahanan Polisi, akibat kondisinya yang kian renta, majikan masripah, NG Poh Lin meninggal dunia. Namun dokter menyatakan, meninggalnya bukan disebabkan oleh Masripah. Dalam keterangan medisnya, dokter menyebut, NG Poh Lin mengalami serangan jantung dan kelelahan.

Saat dihadapkan ke pengadilan, Masripah dituntut jaksa dengan dakwaan penganiayaan. Sebagaimana dilansir dari asian channel news, Jaksa Andrew Low menuntut 4 tahun penjara atas kesalahan Masripah yang dianggap telah berbuat kriminal menyiksa seorang lansia dan menyalah gunakan kepercayaan majikannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Masripah haanya bisa menyatakan mengakui bersalah lantaran sudah tidak bisa lagi menahan diri setelah sebelumnya selama setahun lebih, hampir setiap hari Masripah mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari nenek yang diasuhnya.

Namun, saat hakim mengetuk palu pada Selasa (11/07) kemarin, dengan mempertimbangkan bahwa baru sekali itu Masripah melakkukannya, sedangkan selama setahun lebih hampir setiap hari Masripah sering diludahi, akhirya, di state court, Terence Tay, Hakim  yang memimpin sidang perkara Masripah memutuskan Masripah di ganjar dengan hukuman penjara 4 bulan. Jauh sekali lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yaitu 4 tahun. Foto | Ilustrasi [Asa/Ellis]

Advertisement
Advertisement