December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Serius Merespon Aduan Overcharging Penempatan PMI ke Hong Kong, BP2MI Gelar Diskusi Interaktif

2 min read

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Diskusi Interaktif Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Hong Kong dengan Agensi Hong Kong, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan Asosiasi Pemberi Kerja.

Digelar di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis (22/06/2023), Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan, menjelaskan Hong Kong merupakan salah satu tujuan penempatan yang banyak diminati Pekerja Migran Indonesia untuk sektor Domestik.

“Hal ini dapat terlihat dari data penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Hong Kong di tahun 2022 sebanyak 60.064 Pekerja Migran Indonesia, dan untuk tahun 2023 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023 sebanyak 31.527 Pekerja Migran Indonesia,” ujar Gatot.

Gatot meneruskan, dengan adanya amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 30 ayat 1 dan 2, bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan, maka lahirlah ketentuan mengenai pembebasan biaya penempatan yang diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Atas hal ini, Gatot menegaskan otoritas Hong Kong tidak menolak peraturan tersebut.

“Otoritas Hong Kong melalui Departemen Tenaga Kerja (Pengurus Rumah Tangga Asing) telah menindaklanjuti, dengan mengunggah kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diumumkan pada laman labour.gov.hk,” imbuhnya.

Adapun sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, ditetapkanlah Keputusan Kepala BP2MI Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka memberikan solusi pada masa Pandemi Covid.

Dalam peraturan tersebut, lanjut Gatot, disebutkan apabila pemberi kerja tidak dapat membiayai proses penempatan Pekerja Migran Indonesia, maka dapat difasilitasi melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan metode reimbursement setelah Pekerja Migran Indonesia berada di negara penempatan.

Namun Gatot menyebutkan, karena kurangnya transparansi dari P3MI terkait mekanisme pinjaman dan pembayaran cicilan, menimbulkan ketidakpahaman pekerja migran terhadap komponen biaya penempatan dan besarannya sehingga memunculkan pengaduan dugaan overcharging.

“Sampai dengan saat ini, total pengaduan dugaan pembebanan biaya berlebih atau overcharging Pekerja Migran Indonesia, sebanyak 68 orang Pekerja Migran Indonesia untuk 24 P3MI,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Gatot berharap pertemuan ini dapat memunculkan persamaan persepsi antara Agensi Hong Kong, P3MI, dan Pemberi Kerja terkait mekanisme dan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Hong Kong untuk sektor domestik. Selain itu, ia berharap Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat diimplementasikan secara optimal.  []

Advertisement
Advertisement