Sesuai Amanat UUD 45, Harga Minyak Goreng Harus Terjangkau Rakyat Jelata
JAKARTA – Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Selain itu, disebutkan juga kalau bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Anggota DPD Dapil Provinsi Kalimantan Timur Nanang Sulaiman mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 tersebut menegaskan kalau rakyat harus menikmati kekayaan alam yang terkandung di Indonesia.
“Konstitusi mengamanatkan kalau rakyat harus menikmatinya. Termasuk di dalamnya kehadiran minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” kata dia dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Kota Samarinda, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/05/2022).
Untuk itu, dia mendukung berbagai upaya pemerintah agar harga minyak goreng kembali terjangkau. Apalagi minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang dibutuhkan rakyat, terutama untuk memasak.
Selain itu, rakyat juga sedang dalam kondisi terhimpit akibat naiknya harga LPG nonsubsidi, kenaikan token listrik, hingga kenaikan PPN 11%.
Dengan menerapkan sistem ekonomi yang sesuai dengan UUD 1945, dia optimistis, akan mengalirkan kesejahteraan kepada rakyat. Termasuk menjamin ketersediaan maupun harganya. []
Alinea