Sesuai dengan Amanat UU, BP2MI Terus Mendorong Pembebasan Biaya Penempatan PMI
JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan terus mendorong pembebasan biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena sesuai dengan amanat undang-undang.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya penempatan PMI keluar negeri adalah amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Benny menegaskan bahwa dirinya sebagai Kepala BP2MI akan terus mendorong agar amanat UU tersebut dilaksanakan sehingga tidak membebani pekerja migran.
“Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah Undang-Undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke luar negeri,” kata Benny saat pelepasan PMI dalam Program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin.
Secara khusus penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI sesuai pasal 1 ayat 30 di Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Menurutnya, dalam setiap tahun negara mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun untuk keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke beberapa negara penempatan. Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan penghasilan devisa yang diberikan para PMI kepada negara yaitu sebesar Rp159 triliun.
“Artinya penghasilan yang diberikan PMI ke pada negara lebih besar dibandingkan investasi yang dikeluarkan negara kepada PMI,” kata Benny.
Tidak hanya pembebasan biaya penempatan, menurut Benny, pemerintah juga harus menyiapkan dana abadi untuk keluarga pahlawan devisa itu.
“Tentu tidak hanya biaya penempatan ditanggung, mereka juga harus mempunyai green card dan dana abadi, tidak boleh ada satu keluarga PMI yang mengalami masalah sosial,” ucap Benny Rhamdani. []