April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Aturan IMEI Berlakukan, Ponsel yang IMEInya Tidak Terdaftar Tidak Bisa Digunakan

2 min read

JAKARTA – Pemerintah melalui kementrian Perindustrian-Perdagangan dan Komunikasi-Informatika bakal melakukan penandatanganan kesepakatan kebijakan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar di kominfo.

Aturan yang sudah di uji publik pada 2-6 Agustus kemarin, sedianya akan diberlakukan mulai 17 Agustus 2019, namun diundur.

Aturan ini dianggap penting karena memberikan perlindungan pada konsumen dan memberangus ponsel black market yang selama ini membuat pendapatan negara berkurang.Konsekwensinya, ponsel yang nomor IMEI nya tidak terdaftar di kominfo, akan dibloikir dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Apasaja isi aturan tersebut ?

Bagi yang penasaran bisa membaca Rancangan Aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Berikut kisi-kisi aturan tersebut:

  1. Dalam aturan ini disebutkan operator telco wajib mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi yang terhubung dengan jaringannya dan data tersebut wajib untuk dilaporkan kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).
  2. Operator telco wajib untuk membatasi akses layanan para perangkat selular dan alat telekomunikasi lain yang masuk dalam daftar hitam atau IMEI tak terdaftar di Kemenperin.
  3. Pengguna dapat meminta pembatasan akses pada perangkat yang dicuri kepada kepada SIBINA melalui operator telco. Setelah ketemu akses bisa dipulihkan kembali dan operator telco dapat memungut biaya akan jasa tersebut.
  4. Operator telco wajib menyediakan sistem informasi dan costumer care untuk registrasi IMEI.
  5. Aturan IMEI dikecualikan pada pengguna jelajah internasional 
(International Roamer); ponsel yang dibawa dari luar negeri dengan jumlah maksimal 2 per orang; perwakilan negara asing; untuk penanggulangan bencana.

 

Cara Cek IMEI

  1. Ketahui IMEI ponsel Anda

Tekan nomor *#06# pada ponsel Anda, kemudian catat nomor IMEI yang muncul. Anda bisa melakukan Screenshot, hal terpenting adalah nomor IMEI dapat Anda ketahui dan simpan.

  1. Akses ke situs Kemenperin

Selanjutnya Anda harus mengakses situs Kemenperin yang telah dipersiapkan khusus untuk pengecekan IMEI. Selular.ID telah menyiapkannya bagi Anda, hanya perlu klik ‘Kemenperin

  1. Masukan IMEI ponsel Anda

 

 

Setelah mengakses situs Kemenperin, Anda harus memasukan nomor IMEI yang telah Anda ketahui tadi. Kemudian tekan ikon lup dibawahnya.

 

Nah bagi Anda yang menerima notifikasi berupa tulisan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’ berarti Anda tidak perlu khawatir lagi, karena ponsel Anda bukanlah barang BM.

Berbeda situasinya jika IMEI ponsel Anda tidak terdaftar, Kominfo mengatakan tidak akan melakukan pemblokiran secara total. Jadi Anda tetap bisa menggunakannya, hanya saja tidak dapat menggunakan jaringan operator selular Indonesia. []

Advertisement
Advertisement