April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Tik Tok, Kini Facebook dan Google Potensial Hengkang dari Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Beberapa waktu yang lalu, platform sosial media bernama Tik Tok menyatakan angkat kaki dari Hong Kong karena berbagai hal.

Kini, menyusul aplikasi sejuta umat, Facebook dan Google bakalan hengkang dari Hong Kong.

Hal tersebut dipicu oleh amandemen undang-undang perlindungan data dan privasi yang akan ditetapkan.

Mengutip Reuters, ancaman hengkang itu terungkap dalam surat yang dikirim oleh Koalisi Internet Asia (AIC). Usulan amandemen undang-undang privasi di Hong Kong dapat membuat individu terkena sanksi berat dan bisa membuat perusahaan bertanggung jawab atas kampanye doxing.

Jajaran raksasa teknologi tersebut khawatir bahwa staf mereka dapat menghadapi investigasi kriminal atau bahkan tuntutan jika pengguna membagikan informasi pribadi secara online, meskipun mereka tidak bermaksud jahat.

Tak Ingin Senasib dengan Tik Tok, Bigo Ikutan Boyongan dari Hong Kong

“Sama sekali tidak proporsional dan dapat membungkam kebebasan berbicara. Tidak selaras dengan norma dan tren global,” tulis koalisi mengutip Engadget, Selasa (06/07/2021).

Menurut koalisi, satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong.

Dalam surat yang berisi enam halaman itu, Direktur Pelaksana Komisi Internet Asia Jeff Paine mengakui bahwa amandemen yang diusulkan berfokus pada keamanan dan privasi data pribadi individu. Namun, pihaknya ingin menekankan bahwa doxing adalah masalah yang serius.

Selama protes anti-pemerintah di Hong Kong pada tahun 2019, doxing yang merupakan tindakan secara terbuka dengan merilis informasi pribadi atau identitas tentang seseorang atau organisasi, mendapat sorotan karena polisi yang menjadi sasaran usai rincian data pribadi mereka dirilis secara online.

Rincian alamat rumah beberapa petugas dan sekolah anak-anak juga diungkap oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah. Beberapa di antaranya mengancam mereka dan keluarga mereka secara online.

Pamit, Beberapa Hari Lagi, Tik Tok Tak Lagi Bisa Diakses di Hong kong

“Kami percaya bahwa undang-undang anti-doxing, yang dapat memiliki efek membatasi kebebasan berekspresi, harus dibangun di atas prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas,” tegas koalisi AIC.

Hingga kini baik Facebook, Twitter dan Google masih menolak berkomentar. Sementara itu, Komisaris Privasi Hong Kong untuk Data Pribadi mengakui sudah menerima urat yang ditulis oleh koalisi. Ia mengatakan bahwa langkah-langkah baru diperlukan setelah doxing mendorong batas ‘moralitas dan hukum’.

Ia bersikeras bahwa perubahan undang-undang tidak akan berpengaruh pada kebebasan berekspresi, dan juga tak akan menghalangi investasi dari perusahaan luar negeri ke wilayah Hong Kong.

Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa pejabat pro-China akan menyalahgunakan undang-undang yang diamandemen untuk membungkam perbedaan pendapat dan menciptakan pasal karet. []

 

Advertisement
Advertisement