April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setiap Calon PMI yang Gagal Berangkat, Gagal Ditempatkan, dan Beberapa Kondisi Lain, Berhak Mendapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Begini Ketentuannya

1 min read
Progres tim task force BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (Foto Istimewa)

Progres tim task force BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (Foto Istimewa)

JAKARTA – Setiap calon pekerja migran Indonesia prosedural, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga lantaran hal tersebut, setiap calon PMI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa hak dan manfaat.

Pekerja Migran Indonesia mendapatkan manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian.

Selain mendapatkan manfaat tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat khusus untuk Pekerja Migran Indonesia.

Berikut ini manfaat khusus yang bisa didapatkan oleh peserta pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut :

-) Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI

-) Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI

-) Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal

-) PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

-) Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke -) Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

-) Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah. []

Advertisement
Advertisement