March 27, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sidang Mediasi Antara UStadz Yusuf Mansur dengan PMI Hong Kong Korban Investasi Batal Digelar

2 min read

JAKARTA – Kasus sengketa perdara seputar investasi yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/1). Hari ini sejatinya persidangan mengagendakan mediasi, antara Ustaz Yusuf Mansur dengan korban yakni selaku penggugat.

Namun sayang, sidang mediasi tersebut rupanya ditunda lantaran hakim mediator sedang berhalangan hadir. Sehingga, agenda mediasi akan digelar dalam dua pekan kedepan.

“Hari ini jadwal sebenarnya adalah mediasi pertama ya, tapi mediator ada urusan dan berhalangan tidak hadir sehingga mediasi ditunda 2 minggu lagi,” ujar Asfa Davy Bya, kuasa hukum Korban Investasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/01/2022).

Pada sidang hari ini, Ustaz Yusuf Mansur juga tidak hadir di pengadilan. Kata, Asfa, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan karena sudah tahu bahwa pada hari ini akan ditunda.

“Pihak terggugatnya tidak hadir karena sudah diberitahu bahwa dijadwal ulang 2 minggu yang akan datang,” jelas Asfa Davy Bya.

Lebih lanjut, Asfa menceritakan bahwa ketiga kliennya mulai mengikuti investasi tabung tanah sejak 2014 silam. Mereka mengikuti program investasi itu ketika sedang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

“Gugatannya perbuatan melawan hukum dari 3 orang investor jamaah pengajian pada tahun 2014 di Hongkong. Mereka adalah TKW, kemudian sodara Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur) waktu itu datang ceramah disana. Jemaahnya pada datang karena ada undangan, lalu pada saat itulah ditawarkan proyek investasi tabung tanah,” ungkap Asfa.

Asfa Davy mengatakan kliennya tertarik ikut serta dalam investasi tersebut karena pada saat ini Yusuf Mansur menjanjikan bagi hasil keuntungan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak pernah dipenuhi hingga sekarang ini.

“Siapa yang akan turut serta dalam investasi tabung tanah ini berupa 1×21 meter persegi maka akan dikenakan biaya Rp2,2 juta dan mendaftar sebagai anggota koperasi Rp200 ribu. Waktu itu nama koprasinya Merah Putih,” kata Asfa Davy Bya.

“Dari tahun 2014 sampai hari ini sudah berkali-kali ditanya bagaimana progresnya tabung tanah l, mereka tidak tahu dan tidak mendapat respon. Sehingga meminta kami untuk diwakilkan (masukkan gugatan) kami lakukan somasi pun tidak direspon,” lanjutnya.

Dari gugatan itu, Asfa berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan Ustadz Yusuf telah melakukan perbuatan melawan hukum atas investasi tersebut. Kemudian, ia juga ingin hak kliennya diberikan dengan ganti rugi senilai Rp180 juta.

“Satu kita meminta supaya sodara Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kemudian kita akan minta ganti rugi penggantian masing-masing Rp180 juta,” tukasnya

Sebagai informasi, ada tiga kasus gugatan yang dilayangkan para korban yang berbeda-beda kepada Ustadz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait kasus investasi. Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Wirda Mansur itu digugat senilai Rp98 triliun dalam kasus investasi batu bara.[]

Advertisement
Advertisement