Sindikat Pencetak PMI Berpredikat Terlalu Rajin Bekerja Berhasil Dibongkar Aparat, Dalangnya Dianugerahi Menginap di Dalam Sel
HONG KONG – Majikan palsu, merupakan bagian dari ilegalitas pekerja asing dalam bekerja di Hong Kong. Sindikat majikan palsu sudah beberapa kali terungkap berkat hasil kerja penelusuran aparat.
Terkini, jaringan jasa penjual majikan palsu alias fiktif alias modus membeli majikan yang terungkap, kasusnya sudah inkrach mendapat putusan pengadilan tinggi Hong kong kemarin (03/06/2024).
Terungkap di persidangan, terdakwa diketahui seorang perempuan warga Hong kong berusia 63 tahun.
Terdakwa mengelola jaringan untuk mempengaruhi 26 PRT asing memiliki visa dan kontrak kerja fiktif, alias membeli majikan, hingga mereka bisa dengan leluasa bekerja diluar pekerjaan rumah tangga seperti berdagang atau bekerja di tempat lain dengan potensi pendapatan lebih besar dibanding dengan menjadi PRT.
Dari jaringan seperti inilah, di Hong Kong seringkali bermunculan PMI berpredikat terlalu rajin bekerja.
Atas kesalahannya, Hakim yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan tinggi Hong Kong mengetuk palu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 41 bulan kepada terdakwa. []