Singapura Berkomitmen Akan Meningkatkan Perlindungan Terhadap PMI
2 min read
JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut baik komitmen Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran sebagai bagian dari dukungan terhadap rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Christina mengatakan, komitmen tersebut menjadi ruang positif untuk mendorong dialog antara Indonesia dan Singapura dalam memperkuat pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik.
“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, pelindungan pekerja migran perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya mencegah terjadinya eksploitasi.
Christina juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian serta pelindungan bagi pekerja migran.
Hal itu dinilai penting mengingat penempatan pekerja domestik di Singapura selama ini menggunakan mekanisme direct hiring dan masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi.
“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” katanya.
Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan yang memadai.
“KemenP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” ujar Christina.
Sebelumnya, Singapura menyatakan dukungannya terhadap 243 rekomendasi HAM PBB, termasuk komitmen untuk memperkuat pelindungan pekerja migran serta meningkatkan layanan kesehatan mental bagi anak. Komitmen tersebut disampaikan dalam adopsi laporan UPR PBB yang berlangsung di Jenewa. []
