November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah Berlaku, Masuk Surabaya Harus Bawa KTP, Jika Tidak, Ini Sangsinya

1 min read

SURABAYA –  Punya rencana ke Surabaya? Jangan lupa kemanapun Anda pergi, KTP jangan sampai ketinggalan. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menerapkan peraturan yang tidak membawa KTP dikenakan denda.

Dispendukcapil Kota Surabaya menyatakan warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, mengatakan pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.

“Untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2019

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satu bunyinya jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu.

Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya. Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.

“Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM),” ujarnya. []

Advertisement
Advertisement