October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah Lebih dari 50 Ribu PMI Jawa Timur Dijamin Hari Tuanya Oleh BPJS Ketenagakerjaan

3 min read

SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Timur mendorong Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (TKBPU) mendaftar sebagai peserta aktif. Pekerja sektor informal tersebut antara lain pekerja migran Indonesia (PMI), petani, tukang becak, pedagang kaki lima, nelayan, marbot masjid dan lain sebagainya. Karena mereka juga akan mendapatkan perlindungan seperti pekerja penerima upah pabrikan maupun perkantoran.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Hadi Purnomo, berharap masyarakat semakin peduli terhadap perlindungan diri. “Kami ingin memberikan kepastian perlindungan terhadap para pekerja di seluruh Wilayah Jatim,” terang Hadi di Surabaya, Senin (30/01/2023).

Hadi Purnomo mencatat bahwa saat ini total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencapai 4.342.080 orang. Terdiri dari Penerima Upah (PU), Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (TKBPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi.

Dengan rincian PU 2.465.742 peserta, PMI 57.090, TKBPU 632.398 peserta, dan Jasa Konstruksi 1.186.850 peserta.

“Berdasarkan persentase  semua segmen, kita baru ada di kisaran 29,32 persen,” jelasnya.

TKBPU disebut merupakan segmen pengguna jasa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan paling rendah. Padahal potensinya sangat besar mencapai 7,1 juta orang. Sementara TKBPU peserta BPJS Ketenagakerjaan Jatim baru sekitar 600 orang.  “Jadi baru ada di kisaran 9 persen saja,” ujar Hadi.

Maka, lanjut Hadi, hal ini menjadi pekerjaan rumah BPJS Ketenagakerjaan Jatim untuk terus mendorong kesadaran masyarakat agar segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan saat ini bukan hanya melindungi tenaga kerja di bawah naungan perusahaan. Namun juga para pekerja informal atau bukan karyawan perusahaan. “Pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) selama ini selalu menjadi atensi kita. Karena mereka menganggap tidak bisa masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hadi.

Padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai perlindungan. Karena Pekerja BPU juga memiliki risiko sebagaimana pekerja sektor lain. Kepastian dalam memberikan jaminan perlindungan tersebut juga merupakan langkah lanjutan setelah penandatangan nota kesepahaman sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Jatim dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Penandatanganan tersebut merupakan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 kemudian diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 Tahun 2021. Bahkan di dalamnya terdapat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait tim pelaksana. “Kita mengoptimalkan seluruh aktivitas dengan dinas terkait,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan Jatim berupaya mengambil langkah cepat agar kategori TKBPU menjadi peserta aktif sesuai Inpres tersebut. “Setiap tahun kita kobarkan terus sehingga pemahaman khususnya untuk segmen TKBPU betul-betul menjadi atensi kita tahun 2023 ini,” terang Hadi lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Arie Fianto Sofyan, memaparkan, TKBPU juga akan mendapatkan hak klaim maupun perlindungan seperti peserta lain.

Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga beasiswa bagi ahli waris.  Jaminan ini mengcover saat terjadi kecelakaan kerja hingga kematian. Termasuk jaminan beasiswa bagi ahli waris dengan besaran hingga Rp174 juta untuk dua orang anak. Besaran jaminan beasiswa bagi ahli waris ini mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta atau untuk 1 orang anak saja.

Jaminan beasiswa tersebut sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa dana jaminan sosial akan dipergunakan sesuai dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.Bahkan, jaminan sosial ini tanpa termin pembayaran.

“Misal mengalami kecelakaan kerja hari ini dan baru kemarin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nah langsung bisa dieksekusi maksudnya bisa langsung menerima manfaat,” tandasnya.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Jatim menargetkan tahun ini dapat menambah angka peserta TKBPU aktif. BPJS Ketenagakerjaan Jatim menargetkan penambahan 953.635 peserta tahun ini dengan mengoptimalkan ekosistem desa dan pasar di seluruh daerah.

Sedangkan target penerima upah sebesar 4,8 juta peserta dan jasa konstruksi 820.092 peserta aktif. Catat Peningkatan Klaim

Lebih lanjut, Arie Fianto mengungkapkan jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Timur juga mencatat peningkatan klaim sepanjang 2022.

Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan satu program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  “Pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Jatim juga mencairkan klaim satu program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.

Total pembayaran klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp5.016 triliun atau 5 triliun 16 miliar. Jaminan Kematian sebesar Rp388,6 miliar untuk 15.632 kasus yang dibayarkan. Jaminan Kecelakaan Kerja Rp360,9 miliar untuk 47.559 kasus. Jaminan Pensiun sebesar Rp98,064 miliar. Sedangkan penerima beasiswa sejumlah 15.000 anak ahli waris dengan total pembayaran sebesar Rp47 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Jatim per Februari 2022 juga telah membayar klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai PP No 36 Tahun 2022 kepada 2.198 pekerja dengan total jaminan Rp6,1 miliar. Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai (santunan) tersebut diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama enam bulan.

Dengan skema tiga bulan pertama 45 persen dari upah yang dilaporkan di mana maksimum upah Rp5 juta. Kemudian tiga bulan berikutnya dibayarkan sebesar 25 persen. Arie menjelaskan, total keseluruhan pembayaran klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jatim dari lima program tersebut sebesar Rp5,86 triliun sepanjang 2022. Angka klaim tersebut meningkat sebesar 11,34 persen dari tahun 2021. []

Advertisement
Advertisement