December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah Mengikuti Keinginan Istri, Tapi Malah Digugat Cerai Dari Hong Kong

4 min read
Ilustrasi Istimewa

Ilustrasi Istimewa

MADIUN – Setumpuk kasus gugatan perceraian rumah tangga pasangan pekerja migran Indonesia yang masuk dalam pantauan ApakabarOnline.com di berbagai wilayah utamanya di kantong-kantong pengirim PMI seringkali dilandasi dalih tidak bisa memberi nafkah atau penghasilan tidak cukup, perselingkuhan, dan suami dituduh tidak bertanggung jawab.

Penggugat, dalam hal ini istri yang bekerja di luar negeri, dengan posisi yang memiliki uang, mampu membayar jasa pengacara untuk memuluskan keinginannya, sedangkan tergugat dalam hal ini suami yang dikampung halaman menghadapi seorang diri tanpa bantuan siapapun lantaran tidak mampu membayar pengacara sebagaimana yang dilakukan istrinya.

Dari setumpuk kasus perceraian yang masuk dalam database penulis, ada beberapa poin penting yang layak untuk di cermati terkait fakta gugat cerai dari luar negeri.

 

  1. Ditangani Pengacara “Spesialis” Perceraian

Lebih dari 20 orang pengacara yang menangani kasus perceraian rumah tangga pasangan pekerja migran, saat ditanya kasus apa saja yang pernah ditangani, sebagian besar menyatakan hanyalah kasus perceraian rumah tangga pasangan PMI berikut masalah turunannya. Upah yang mereka terima atas jasa tersebut ternyata cukup membuat kantong menjadi tebal, setebal penderitaan yang diakibatkan pada lawan yang dirugikan atas keputusan pengadilan.

Lebih dari 20 pengacara mengaku belum pernah menangani permasalahan pekerja migran selain perceraian, misalnya pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang, pekerja migran yang berselisih dan dikorbankan PPTKIS yang mengirimkan maupun segunung permasalahan pekerja migran lainnya.

Menanggapi hal ini, salah satu dari yang pernah kami wawancara menyatakan keterusterangannya tidak pernah menangani permasalahan PMI selain perceraian karena ketidakcukupan kemampuan dan pengetahuan serta pengalaman.

Namun ada satu yang terang-terangan menjawab “ngurusi kasus TKI selain cerai, ora metu duwite”.

 

  1. Proses Persidangan Tidak Melihat Secara Utuh Latar Persoalan yang Digugatkan

Proses persidangan berlangsung secara tertutup. Keterangan dan kesimpulan bahwa proses persidangan tidak melihat permasalahan yang digugatkan tidak dilihat secara utuh sepenuhnya berdasarkan pengakuan beberapa suami PMI yang digugat cerai.

IW, warga Kebonsari Madiun misalnya. Posisinya saat digugat cerai oleh istrinya dari Hong Kong setahun silam dalam kondisi tidak bekerja. Dan kondisi tidak bekerja, tidak punya penghasilan, menjadi dalil yang digugatkan melalui jasa pengacara.

Dalam persidangan, IW mengaku ditanya oleh Hakim ‘apakah anda tidak bekerja ?’ , dan IW pun menjawab ‘tidak’.  Dari jawaban IW, otomatis dasar gugatan yang diajukan oleh istrinya dari Hong Kong melalui jasa pengacara yang dibayarnya terpenuhi.

Pada gugatan kedua, IW dituduh istrinya dalam amar gugatan, telah menghabiskan uang kiriman. Saat dalam persidangan hakim bertanya ‘apakah anda menghabiskan uang kiriman istri anda setiap bulan ?’ IW dengan jujur menjawab ‘iya’.

Dalam kasus IW, latar belakang dalam amar tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah ada upaya untuk diungkap di persidangan. Sejatinya, sebelum istrinya bekerja ke Hong Kong, IW merupakan buruh yang bekerja di sebuah pabrik yang tak jauh dari tempat tinggalnya. IW menerima upah setiap akhir pekan sebesar Rp. 450 ribu sampai tahun 2009 atau Rp. 1,4 juta rupiah dalam sebulan. Pada saat itu, pendapatan IW setiap bulan sudah berada di atas UMR kabupaten Madiun.

Namun, dengan pendapatan sebesar itu, istri IW ingin tampil seperti tetangganya, memiliki rumah bagus, dan cadangan finansial besar. Keinginan istri IW membuahkan keputusan untuk pergi bekerja ke Hong Kong dengan konsekwensi, IW keluar dari tempatnya bekerja untuk total mengasuh kedua anak mereka yang saat itu masing-masing berusia 8 bulan dan 2,5 tahun.

Dengan kondisi demikian, lima tahun pertama IW ditinggal istrinya bekerja ke Hong Kong, praktis, keseharian IW habis untuk mengurusi pekerjaan rumah dan mengasuh kedua anaknya. Setiap hari, IW berada di sebuah PAUD untuk menunggui anaknya yang tidak mau ditinggal pergi selama sekolah. Belum lagi, sesampainya di rumah, IW harus menjaga dan merawat mertuanya yang menderita stroke hingga mengakibatkan tidak bisa melakukan aktifitas buang air besar maupun kecil tanpa bantuan IW.

Fakta sehari-hari serta latar belakang tersebut tidak pernah ada kesempatan untuk muncul di pengadilan. Bahkan, IW pun juga mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan membeberkan di persidangan. Dan ending dari proses tersebut, IW harus menjadi duda setelah pengadilan mengabulkan gugatannya.

Bersamaan dengan proses persidangan IW, temuan istri IW memajang foto mesra dengan laki-laki yang bukan pasangan syah maupun muhrimnya muncul di laman sosial media milik istri IW. Bahkan komentar dalam postingan tersebut mengindikasikan ada hubungan asmara antara istri IW dengan pria tersebut. Enam bulan berselang, mantan istri IW menikah dengan pria yang fotonya telah diketahui sejak gugatan istri IW disidangkan.

 

  1. Dampak Perceraian Pada Anak-Anak Pekerja Migran

Hal mengerikan baik secara moril maupun secara materiil salah satunya menimpa anak-anak pasangan pekerja migran yang bercerai. Puluhan anak pernah penulis temukan dengan berbagai kenyataan miris yang terpaksa harus mereka lakoni.

Saat istri menggugat suaminya dari luar negeri, otomatis kedekatan psikis anak cenderung kepada bapak. Begitu perceraian terjadi, terlebih lagi si anak mulai mengerti dan memahami apa yang sebenarnya terjadi, tak sedikit anak-anak PMI antipati dan membenci ibu mereka.

Disamping itu, narkoba, alkohol serta pergaulan bebas, sering menjadi teman yang mereka pilih disaat lingkungan tidak mampu lagi mengakomodir kebutuhan batin mereka.

 

  1. Perlu Terobosan Dalam Menangani Perceraian Pasangan Pekerja Migran

Mencermati paparan dalam point nomor 2 maupun dampak yang terjadi pada point nomor 3, penulis menganggap, mendesak sifatnya ada terobosan hukum yang mengatur tentang proses perceraian pasangan rumah tangga pekerja migran, sebagaimana selama ini pemerintah memperjuangkan perlindungan pekerja migran melalui produk undang-undang.

Kasus perceraian rumah tangga pekerja migran, memiliki kekhususan dibanding dengan kasus perceraian rumah tangga pada umumnya di Indonesia. Bukan sekedar pasangan long distance relationship, namun kondisi fasilitatif, kapasitas SDM, hingga kontinyuitas komunikasi yang efektif perlu dilihat sebagai hal yang urgen. []

Advertisement
Advertisement