September 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sumbangan Devisa Pekerja Migran Indonesia Mencapai 227 Triliun atau Naik 42,2 Persen

2 min read
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (Foto dok BP2MI)

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (Foto dok BP2MI)

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung penuh penguatan kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) seiring dengan semakin kompleksnya persoalan Pekerja Migran Indonesia dan semakin besarnya kontribusi devisa terhadap pendapatan negara.

Dihelat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (9/07/2024), Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menerangkan sebelas persoalan pokok yang kerap dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia. Persoalan-persoalan tersebut berpusar pada perjanjian penempatan, pendidikan anak Pekerja Migran Indonesia, barang kiriman, jaminan sosial, sindikat penempatan ilegal, data ganda Pekerja Migran Indonesia, rehabilitasi sosial, perluasan skema G to G, praktik ijon rente, penanganan Pekerja Migran Indonesia terkendala, dan biaya penempatan.

“Kehadiran negara perlu lebih diperkuat untuk memberikan pelindungan yang utuh kepada Pekerja Migran Indonesia”, tegas Benny kepada para anggota Komisi I DPR RI; Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andi Rahmianto; Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam; dan Direktur Bina P2PMI Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan.

Alih-alih, tambahnya, berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2023, sumbangan devisa Pekerja Migran Indonesia mencapai 227 triliun atau naik 42,2 persen. “Ini belum termasuk sumbangan negara yang diperoleh dari pajak atas barang kiriman Pekerja Migran Indonesia”, imbuhnya.

Benny melanjutkan, dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara memberikan mandat dan kewenangan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak hanya kepada Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.  “Terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi pada pasal 40, 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada pasal 41, serta 5 tanggung jawab yang menjadi kewenangan desa pada pasal 42,” terangnya.

Oleh karena itu, Benny menyebut, perlu dorongan politik dan kelembagaan Komisi I DPR RI untuk menguatkan peran BP2MI dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, salah satunya yakni dengan menempatkan perwakilan BP2MI pada Atase ketenagakerjaan di negara-negara penempatan.

Hal ini didukung oleh anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi. “Ini usulan yang harus diseriusi agar Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan yang optimal”, katanya.

Ketua Panitia Kerja dari Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya menyampaikan sejumlah kesimpulan rapat yakni, perlunya penguatan kebijakan terintegrasi dan terpadu; perlunya penguatan penegakan hukum dengan memaksimalkan peran dan fungsi gugus tugas TPPO dan  mendorong adanya penguatan  integrasi data antar K/L dalam rangka penguatan pelindungan WNI dan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Kemudian juga, perlu penguatan pengamanan perbatasan guna mencegah perdagangan orang dan penyelundupan tenaga kerja secara non prosedural”, tutupnya. []

Advertisement
Advertisement