Supaya Tidak Kesedot Pungli, Berikut Biaya Mengurus Balik Nama Kendaraan Sekaligus Caranya
ApakabarOnline.com – Membeli mobil bekas memang lebih murah dibanding yang baru. Namun, ada proses administrasi yang lebih panjang yaitu mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera pada STNK dan BPKB. Karena jika mobil belum balik nama, maka akan mempersulit proses perpanjangan STNK tahunan ataupun lima tahunan.
Salah satu syarat memperpanjang STNK adalah membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jadi apabila belum balik nama, kita harus meminjam KTP si pemilik mobil sebelumnya, hal itu tentu akan merepotkan.
Balik nama juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat/nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Syarat Balik Nama Mobil
Syarat yang harus dipenuhi saat balik nama mobi cukup mudah, karena kita hanya perlu membawa beberapa dokumen sebagi berikut:
- KTP pemilik kendaraan baru yang asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditangani oleh penjual dan pembeli di atas materai 6.000
Tidak membutuhkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, karena sudah ada kuitansi pembelian kendaraan sebagai bukti bahwa kita menjadi pemilik mobil yang sah. Apabila semua syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan.
Berikut tata cara balik nama kepemilikan mobil yang wajib diketahui:
- Datang Ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Proses selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka mesin apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB atau bukan.
- Setelah cek fisik kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran.
- Isi semua formulir dengan benar, lalu serahkan ke petugas. Setelah itu, kita akan mendapatkan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Langkah selanjutnya tingal menunggu sesuai waktu yang ditentukan.
- Apabila sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya balik nama mobil.
- Kemudian kita tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai dan nantinya kita akan mendapatkan STNK sesuai nama kita.
- Jangan lupa mengecek nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
Ketika mengurus balik nama mobil tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Semua biaya mengurus surat balik nama akan ditanggung oleh pemilik barutergantung harga mobil yang dibeli.
Berapa Rincian Biaya Balik Nama Mobil? Berikut komponen biaya yang harus dipenuhi:
- BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Biaya balik nama mobil di setiap daerah tentu berbeda. Di Jakarta sendiri, biaya yang harus dibebankan kepada pemilik mobil second sebesar 1% dari harga beli mobil.
- Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Jumlah semua biaya penerbitan ini sekitar Rp 925.000, Sudah termasuk penerbitan STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, BPKB Rp 375.000 dan surat mutasi Rp 250.000.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya ini merupakan kebijakan dari pemerintah di Indonesia. SWDKLLJ yang perlu dibayar cukup terjangkau yaitu Rp 143.000 saja untuk kendaraan non-angkutan umum. Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran sekitar Rp 75.000 – Rp 100.000.
Ilustrasi biaya
Sekarang kita ambil contoh, misalkan harga mobil second yang dibeli senilai Rp 100 juta. Bila diilustrasikan, jumlah keseluruhan biaya balik nama mobil ini adalah:
- BBN-KB (1% x HB)= Rp 1000.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Biaya STNK = Rp 200.000
- Biaya TNKB = Rp 100.000
- Biaya BPKB = Rp 375.000
- Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000
- Biaya pendaftaran = Rp 100.000
Jadi dengan perhitungan di atas, total biaya balik nama yang harus dibayarkan = Rp 2.168.000. ini belum termasuk dengan biaya denda.
Sumber: Tabloid Oto