September 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Supaya Tidak Merugi Dibelakang Hari, Begini Tips Jual Beli Kendaraan Bekas

4 min read

JAKARTA – Bagi Anda yang sedang atau berbisnis motor jual beli kendaraan bekas, perlu mengetahui aspek hukum yang bakal menjerat bagi Anda sebagai penjual maupun pembeli. Karena objek kendaraan yang diperdagangkan terikat dan dilindungi oleh UU Lalu Lintas serta berbagai aturan yang mengaturnya.

Pada prinsipnya, fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan hanya sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Adapun dokumen yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB.

Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas dilakukan hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini modus penipuan dari kendaraan bermotor hasil curian, sebab berisiko hukum kepemilikan motor bekas atau mobil bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB. Untuk itu, untuk mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda tetap meminta BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli, bukan hanya STNK.

Dalam rangka meminimalisir risiko hukum penipuan dari jual beli motor atau mobil bekas, berikut tips aman membeli kendaraan bekas menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):

 

– Perhatikan dokumen kendaraan dan periksalah keasliannya

– Dokumen kendaraan yang diperiksa yaitu STNK dan BPKB. Jika Anda ragu, mintalah informasi ke kepolisian. Cocokkan keterangan yang ada pada STNK, seperti warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik motor bekas atau mobil bekas.

– Perhatikan tahun pembuatan dan angka di speedometer

– Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan angka yang ada di speedometer, apakah wajar atau ada kejanggalan.

 

Cek mesin kendaraan

– Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan mesin motor bekas atau mobil bekas. Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.

– Utamakan untuk membeli dari pemilik pertama, karena akan mengetahui track record kondisi kendaraan. Jika informasi kendaraan berasal dari iklan, tanyakan kepada pemasang iklan apakah dia mempunyai motor bekas lain yang dijual. Jika jawabnya ada motor yang lain, maka orang itu adalah makelar, bukan pemilik pertama.

– Hindari kendaraan yang masih menjadi jaminan kredit pada pihak ketiga.

– Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah

– Carilah informasi harga pasaran dari motor bekas atau mobil bekas tersebut sebelum melakukan penawaran. Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry. Jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya. Serta mintalah fotokopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.

 

Dasar Hukum:

– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

– Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Pentingnya BPKB dalam Jual Beli Motor Bekas

Karena BPKB berfungsi sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan bermotor, maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, yang salah satunya dapat terjadi akibat jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ:

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

– Dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor beralih, misalnya dijual atau dihibahkan, atau buku registrasi hilang atau rusak, maka pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada kepolisian. Pelaporan ini disampaikan kepada kepolisian di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi.

– Sebagaimana diterangkan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor dapat beralih karena dijual. Secara hukum, perbuatan jual beli motor bekas ini mengacu pada Pasal 1457 KUH Perdata:

– Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

– Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

 

Akan tetapi, perlu dicermati bahwa jual beli pada dasarnya ialah suatu persetujuan (perjanjian). Maka dari itu, supaya terjadi persetujuan/perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat berikut:

 

– Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

– Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

– Suatu pokok persoalan tertentu;

– Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Dengan demikian, jual beli motor bekas atau mobil bekas tidak dapat hanya menggunakan STNK, karena fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai bukti legitimasi suatu kendaraan bermotor beroperasi.

Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini merupakan modus penipuan atau kendaraan bermotor hasil curian, sebab terdapat risiko hukumnya yaitu kepemilikan sepeda motor bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB. Untuk itu, guna mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda meminta BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli motor bekas, bukan hanya STNK.

Selain itu, hal ini juga untuk menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi, yakni menghindari kejahatan dalam jual beli motor bekas atau mobil bekas, salah satunya penipuan. Jika terjadi penipuan berarti telah terjadi suatu sebab yang terlarang, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Ketika penipuan terjadi, maka penipuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan suatu jual beli motor bekas. Tetapi, pada praktiknya tidak semudah itu membatalkan suatu jual beli. Biasanya pelaku penipuan membawa kabur uang korban dan tidak mengembalikannya.

Demikian tips hukum dalam urusan perkara bisnis jual beli kendaraan. []

Sumber Law Justice

Advertisement
Advertisement