Syarat Syarat Agar Keluarga PMI Bisa Mendapat Bansos
JAKARTA – Keluarga pekerja migran Indonesia juga menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan keluarga pekerja migran Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menerima bansos dari pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami pastikan bansos itu inklusif. Jadi, diberikan kepada siapapun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” kata Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2025)
Menurut dia, keluarga pekerja migran yang berada di kelompok masyarakat rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas atau orang tua yang ditinggalkan di Tanah Air, dapat memperoleh manfaat bantuan sosial apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dia mengatakan, Kementerian Sosial bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) saat ini terus menyempurnakan pendataan terkait jumlah dan persebaran dari keluarga penerima manfaat di mana saja, sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.
Sementara itu, untuk penyaluran bansos triwulan IV 2025, Kementerian Sosial mencatat total ada sekitar 390 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) bansos murni, bantuan sembako murni bagi 8,6 juta lebih KPM, dan penerima ganda program keluarga harapan sekaligus sembako sekitar 9,6 juta KPM.
“Yang pasti, misalnya ada orang tuanya yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas, mereka bisa menerima bansos selama masuk kategori yang memenuhi kriteria,” kata dia dikutip dari Antara.
Saifullah menjelaskan bantuan sosial yang diberikan memiliki peruntukan jelas dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat.
Sedangkan bansos yang digunakan untuk kebutuhan pokok, meliputi pendidikan anak, gizi ibu hamil dan bayi, kebutuhan lansia, serta pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.
Bila ditemukan bansos disalahgunakan untuk sesuatu hal yang dilarang, seperti bermain judi, membayar utang ataupun kegiatan kriminal, Mensos memastikan keluarga pekerja migran selaku penerima manfaat tidak bisa mendapatkannya lagi pada periode penyaluran berikutnya.
Kementerian Sosial memastikan kerja sama lintas lembaga terus diperkuat, termasuk dengan Kementerian P2MI guna memastikan keluarga pekerja migran di dalam negeri tetap terlindungi secara sosial dan ekonominya.
“Kita terus berkoordinasi agar keluarga para pekerja migran yang ditinggalkan juga mendapat perhatian dan bantuan, termasuk bagi yang masuk kategori lansia telantar,” ujarnya. []
