Tagihan BPJS Kamu Menunggak ? Tenang, Kini Ada Program REHAB yang Meringankan Cara Penyelesaiannya
JAKARTA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencapai 248 juta jiwa pada 2022. Kendati demikian, ada 44 peserta yang tidak membayar iuran per Desember 2022.
Jumlahnya mencapai lebih dari 44 juta jiwa, dengan rincian 15,5 juta jiwa menunggak iuran dan peserta non aktif lainnya mencapai 28,6 juta jiwa. Kondisi tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan kehilangan potensi pendapatan atau boncos hingga Rp1,54 triliun per bulan.
Angka tersebut berdasarkan estimasi 44 juta peserta yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan dikali besaran iuran mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, yakni Rp35.000 per orang per bulan. Namun, kerugian BPJS Kesehatan berpotensi lebih besar lantaran banyak peserta kelas I iuran mencapai Rp150.000 dan peserta kelas II Rp100.000.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pendapatan iuran mencapai Rp144 triliun (unaudited) pada 2022. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada 2014, yakni Rp40,7 triliun. Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby menyebutkan apabila iuran terus turun tetapi tarif yang dibayarkan naik, ada kemungkinan defisit pada 2024.
Tarif kapitasi yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan diketahui naik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Mahlil pun menyebutkan pihaknya memiliki berbagai cara agar peserta tetap membayar iuran dan menjaga pendapatan. Salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), di mana peserta dapat mencicil iuran atau melakukan pembayaran secara bertahap.
“Kita ada proggram cicilan yang disebut REHAB,” kata Mahlil di kutip dari Bisnis, Rabu(01/02/2023). Tidak hanya itu, Mahlil juga mengatakan pihaknya melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Harapannya peserta menunggak atau tidak aktif dapat diberikan diskon utang sehingga bisa meneruskan bayar.
“Kemudian melalui CSR [Corporate Social Responsibility] crowd funding dan dana lainnya,” katanya. Mahlil juga menyebutkan bagi masyarakat dengan ekonomi rendah dapat dibebankan kepada Pemerintah yakni menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI mendapatkan subsidi dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemerintah Daerah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). []