Tak Bisa Menghindar, Empat PRT Asing Digelandang Petugas Imigrasi
HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal bagi warga asing di Hong Kong terus dan gencar dilakukan. Berkali-kali petugas yang melakukan operasi berhasil menangkap warga asing yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan visa yang dikantongi. Usai penangkapan, rilis media selalu dikeluarkan.
Namun hingga kini, meskipun pemberitaan terkait dengan penangkapan warga asing yang bekerja ilegal gencar mewarnai pemberitaan media di Hong Kong, keberadaan mereka para warga asing yang melakukan pekerja ilegal seakan tidak ada habisnya.
Keberadaan warga asing yang bekerja ilegal di Hong Kong masih saja terus ada.
Terkini, Petugas Imigrasi Hong Kong kemarin (14/06/2022) merilis informasi telah menangkap 10 orang asing yang melakukan aktifitas bekerja ilegal.
Empat diantara mereka berlatar pekerja rumah tangga sebagaimana visa yang menempel di paspor mereka. Sedangkan enam lainnya disebutkan sebagai overstayer dan paperan.
Empat PRT asing tersebut ketahuan bekerja di restauran, toko dan agen penyalur PRT asing.
Sumber Imigrasi menegaskan, bekerja ilegal merupakan sebuah pelanggaran yang memiliki konsekwensi pidana di Hong Kong.
Bagi warga asing yang nekat bekerja ilegal akan berhadapan dengan sangsi penjara maksimum dua tahun dan denda maksimum HKD 50 ribu.
Sedangkan bagi yang memberikan pekerjaan akan berhadapan dengan sangsi penjara maksimum 3 tahun dan denda maksimum HKD 350 ribu. []