April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Hanya Kendaraan Roda Dua, Kendaraan Roda Empat Ber-BBM-pun Sangat Boleh Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

2 min read

JAKARTA – Tidak hanya kendaraan roda dua, kini konversi mobil dengan mesin konvensional menjadi mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) sudah bisa dilakukan. Pemerintah juga secara resmi sudah memperbolehkan hal ini.

Kebijakan terkait konvensi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan tersebut dibuat untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan adanya aturan tersebut, menjadi dasar hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Dengan begitu, diharapkan elektrifikasi kendaraan bermotor di tanah bisa terakselerasi.

Konversi kendaraan bermesin konvensional menjadi kendaraan listrik bisa dilakukan melalui bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari direktorat jenderal sebagai bengkel konversi.

Meski begitu, konversi tidak bisa dilakukan sembarang. Pasalnya, bengkel konversi harus harus memiliki teknisi yang kompeten dalam kendaraan bermotor.

Untuk teknisi, dibutuhkan paling sedikit satu orang perancang konversi, satu orang teknisi perawatan, dan satu orang teknisi instalatur.

Selain itu, bengkel juga harus memiliki peralatan khusus yang dibutuhkan untuk mengkonversikan kendaraan, seperti peralatan khusus instalasi sistem penggerak motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi, serta mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Bengkel yang sudah mendapat izin untuk melakukan konversi, maka bengkel tersebut memiliki tanggung jawab atas kendaraan konversinya.

Dimana bengkel tersebut juga harus mengurus surat-surat kendaraan konversi, memberikan Surat Uji Tipe (SUT), dan uji fisik.

Sementara, bagi kamu yang ingin melakukan konversi mobil konvensional ke listrik, maka harus memenuhi beberapa persyaratan teknis dan pengujian layak jalan.

Bengkel konversi harus menyiapkan segala persyaratan beserta permohonan konversi kendaraan listrik kepada direktoral jendral.

Komponen yang diuji pada mobil konversi adalah motor listrik, baterai, sistem baterai, sistem pengisian daya, sistem elektrikal, dan komponen pendukung.

Selain itu, mobil juga akan dilakukan pengetesan terhadap struktur layout kendaraan dan beberapa komponen.

Adapun beberapa persyaratan yang harus diberikan kepada direktoral, yaitu:

  • Fotokopi BPKB dan STNK.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dari Polri.
  • Laporan pengujian, sertifikasi baterai SNI atau standar internasional.
  • Foto, gambar teknik, brosur mobil yang dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
  • Diagram instalasi sistem pengereman dan diagram kelistrikan.
  • Sertifikat bengkel konversi.[]
Advertisement
Advertisement